.entry-title { text-align: center;
Kapolsek Mempawah Hulu, Iptu Fredy Bantah Dirinya Terlibat Peti dan Migas.

Kapolsek Mempawah Hulu, Iptu Fredy Bantah Dirinya Terlibat Peti dan Migas.

Mitragalaksi.com, MEMPAWAH HULU, KALIMANTAN BARAT — Sehubungan dengan pemberitaan yang memuat nama Iptu Fredy selaku Kapolsek Mempawah Hulu dengan sejumlah tudingan terkait dugaan mafia migas, aktivitas PETI dan pungutan liar, perlu disampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan berhak memberikan penjelasan dan koreksi terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

1. Terkait dugaan mafia migas

Penyebutan adanya keterkaitan Kapolsek Mempawah Hulu dengan apa yang disebut sebagai “mafia migas” merupakan tudingan serius. Untuk menyatakan seseorang terlibat dalam suatu tindak pidana, diperlukan bukti yang sah serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila tidak disertai bukti atau keterangan resmi dari institusi berwenang, informasi tersebut seharusnya ditempatkan sebagai dugaan atau tudingan yang masih perlu diverifikasi.

2. Terkait dugaan PETI

Mengenai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), apabila terdapat aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Mempawah Hulu, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Namun, keberadaan aktivitas PETI di suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Kapolsek atau anggota kepolisian dalam kegiatan tersebut.

3. Terkait dugaan pungutan atau setoran

Tudingan mengenai adanya setoran uang maupun pungutan kepada pihak tertentu merupakan informasi yang perlu dibuktikan secara konkret, antara lain melalui saksi, dokumen, transaksi, rekaman atau alat bukti lain yang sah.

Pihak yang merasa memiliki bukti terkait dugaan tersebut dipersilakan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.

4. Hak jawab dan keberimbangan pemberitaan

Pemberitaan yang menyebut nama seseorang dalam perkara dugaan tindak pidana hendaknya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.

Iptu Fredy berhak memberikan jawaban terhadap setiap informasi yang menyangkut dirinya, terutama apabila terdapat bagian pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

Klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik, melainkan sebagai upaya memastikan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak menempatkan dugaan sebagai sebuah fakta yang telah terbukti.

PENUTUP

Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan, informasi media sosial, atau tudingan pihak tertentu.

Oleh karena itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan meminta agar seluruh informasi terkait dirinya dapat disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi, serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

“Kami menghormati kebebasan pers dan proses hukum. Namun, setiap tudingan yang menyangkut nama dan kehormatan seseorang harus didukung fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

}
error: Content is protected !!