Mitragalaksi.com, PONTIANAK – Desakan agar pemerintah pusat mengambil langkah lebih serius menangani kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat semakin menguat.
Organisasi masyarakat adat Dayak se-Kalimantan Barat bersama pimpinan DPRD Kalbar dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menyatakan sikap terkait penanganan karhutla yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (15/9/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan organisasi adat dari 14 kabupaten/kota, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, S.H., M.H., M.Si., Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar Drs. Cornelius Kimha, M.Si., serta Sekjen MADN Drs. Yakobus Kumis, S.H., M.H.
Ketua DPRD Kalbar Soroti Kehadiran Negara
Ketua DPRD Kalbar Aloysius menyinggung kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
“Kami mengingatkan pemerintah pusat terhadap tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sudahkah negara hadir melindungi rakyat Kalbar?”
Menurut Aloysius, penanganan karhutla membutuhkan dukungan anggaran, personel, serta koordinasi lintas sektor yang memadai.
Ia juga mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai Bencana Nasional.
“Saya menuntut pemerintah pusat segera menetapkan bencana ini sebagai BENCANA NASIONAL. Jika tidak, berarti pemerintah pusat abai,” tegasnya.
Aloysius menyatakan aspirasi tersebut akan dibawa kepada pemerintah pusat.
DAD Soroti Ketimpangan Pengelolaan Kekayaan Alam
Ketua DAD Kalbar Cornelius Kimha menilai persoalan kabut asap tidak semata-mata persoalan bencana tahunan. Ia mengaitkannya dengan persoalan pengelolaan sumber daya alam dan dampaknya terhadap masyarakat di daerah.
“Kalimantan adalah penyumbang devisa terbesar. Kekayaan alam kita dikeruk habis ke pusat, namun yang dikembalikan hanyalah asap dan penyakit.”
Cornelius juga menyoroti dampak kesehatan masyarakat akibat paparan asap. Menurutnya, dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam bahan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya angka kasus ISPA dan paparan PM2.5 di Kalimantan Barat sebagai bagian dari gambaran dampak karhutla.
MADN Siapkan Opsi Gugatan Perwakilan
Sementara itu, Sekjen MADN Yakobus Kumis menyampaikan bahwa jalur hukum menjadi salah satu opsi yang sedang dipersiapkan apabila pemerintah pusat dinilai tidak mengambil langkah konkret.
“Karena tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, maka kami nyatakan: Organisasi Masyarakat Adat Dayak akan menyiapkan dan mengajukan GUGATAN PERWAKILAN (Class Action) terhadap Pemerintah Pusat.”
Menurut Yakobus, tuntutan tersebut dikaitkan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Namun, rencana gugatan tersebut masih berupa pernyataan dan langkah yang akan dipersiapkan oleh organisasi masyarakat adat.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan, yakni:
1. Penetapan Status Bencana Nasional
Pemerintah pusat didesak meningkatkan pengerahan anggaran, personel, serta kewenangan lintas kementerian dalam menangani karhutla dan dampak kabut asap.
2. Anggaran Darurat untuk Masyarakat
Disebutkan kebutuhan anggaran sebesar Rp60 miliar serta tambahan Rp40 miliar dari Presiden untuk mendukung penyediaan air bersih, masker/APD, dan pelayanan kesehatan hingga tingkat desa.
3. Evaluasi Perizinan Konsesi
Organisasi masyarakat adat juga meminta evaluasi terhadap perizinan perkebunan dan kehutanan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan gambut yang dinilai memiliki kerentanan terhadap kebakaran.
Yakobus menegaskan bahwa sumber daya alam Kalimantan semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus diikuti dengan perlindungan terhadap lingkungan.
“Kekayaan alam Kalimantan jangan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk asap dan penyakit. Kembalikan dalam bentuk perlindungan, pembangunan, dan kesejahteraan.”
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak Istana mengenai tuntutan penetapan Bencana Nasional dan rencana gugatan perwakilan yang disampaikan MADN.



