.entry-title { text-align: center;
Manager APMS Semitau Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan.

Manager APMS Semitau Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan.

Mitragalaksi.com, Semitau, Kapuas Hulu, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU APMS Jalan Semitau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, pihak pengelola memberikan klarifikasi terkait mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

Manager SPBU APMS tersebut membantah apabila pelayanan BBM subsidi dilakukan tanpa dasar atau secara sembarangan. Menurutnya, pihak SPBU melayani pembelian BBM sesuai dengan surat rekomendasi dari pemerintah desa yang dibawa oleh konsumen.

> “Kami melayani sesuai surat rekomendasi desa. Kalau tidak ada rekomendasi, kami tidak akan melayani,” ungkap Manager saat memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan surat rekomendasi menjadi salah satu dasar bagi pihaknya dalam melakukan pelayanan BBM kepada konsumen yang menggunakan jeriken maupun wadah lainnya.

Di tambahkan pula bahwa apms kami berada di atas air jadi sudah jadi hal biasa jika konsumen transportasi air membeli bbm dengan wadah jerigen. Begitu juga konsumen pengguna roda empat pada saat membeli bbm juga bisa mengunakan jerigen karena tidak mungkin mobil tersebut langsung ke sungai untuk isi bbm.

Pihak pengelola juga menegaskan bahwa pelayanan yang dilakukan bukan semata-mata berdasarkan keinginan petugas SPBU, melainkan mengikuti dokumen atau rekomendasi yang menjadi persyaratan dari pihak terkait.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Semitau diharapkan dapat dilihat secara berimbang. Pihak pengelola SPBU APMS juga berhak memberikan penjelasan dan membantah apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Meski demikian, terkait mekanisme dan keabsahan surat rekomendasi serta kesesuaian penyaluran BBM subsidi dengan ketentuan yang berlaku, kewenangan pengawasan dan pemeriksaan tetap berada pada instansi terkait.

Catatan redaksi: Klarifikasi ini merupakan hak jawab/keterangan dari pihak pengelola dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa tidak terjadi pelanggaran.

}
error: Content is protected !!