Mitragalaksi.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Tragedi ledakan yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di RT 08 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum memperoleh kepastian terkait kompensasi maupun bentuk tanggung jawab dari perusahaan yang diduga mempekerjakan para korban, yakni PT KAN.
Dalam upaya memperjuangkan hak-hak korban, keluarga korban secara resmi menunjuk Ahmad Upin Ramadhan sebagai kuasa hukum. Penunjukan tersebut dilakukan karena keluarga menilai proses penyelesaian yang diharapkan berjalan secara baik hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Peristiwa nahas itu mengakibatkan Ishaq dan Aldi meninggal dunia. Sementara Ali Akbar, Zulkarnain, dan Rabudin mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan. Selain itu, Zeki Chandra juga tercatat sebagai korban dalam insiden yang menggemparkan warga Desa Sukabangun tersebut.
Desakan agar PT KAN segera menunjukkan tanggung jawab moral, kemanusiaan, dan hukum terus menguat. Dukungan terhadap keluarga korban datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, insan pers, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga : Kejari Sintang Panggil Saksi Kunci Bendahara Pesparawi ke-X, Terkait Laporan LSM Galaksi di Kejati dan KPK.
Menurut keterangan warga, dampak ledakan tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan luka berat, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang berada di dekat lokasi saat kejadian. Suara ledakan yang sangat keras disebut masih membekas dalam ingatan warga hingga saat ini.
Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut santunan atau kompensasi, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD Ketapang, serta instansi terkait didesak untuk segera turun tangan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses penanganan kasus berjalan secara transparan.
“Keadilan harus ditegakkan. Ada korban yang meninggal dunia, ada yang masih berjuang memulihkan diri akibat luka bakar. Keluarga hingga kini masih menunggu kepastian. Jangan sampai tragedi ini berlalu tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT KAN terkait tuntutan kompensasi maupun langkah konkret yang akan diambil terhadap korban dan keluarga korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang. Masyarakat berharap seluruh fakta terkait penyebab ledakan dapat diungkap secara terang-benderang oleh pihak berwenang, serta seluruh korban dan keluarga yang terdampak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.
Mustakim
(Kaperwil Kalbar Media Online Mitra Galaksi)



