Mitragalaksi.com, Bengkayang, Kalbar. Beberapa kepala sekolah dasar (SD) salah satu satu Kabupaten Bengkayang dan Singkawang, diduga menerima ”gratifikasi” dari penerbit buku ERLANGGA perwakilan Singkawang Bengkayang.
Bentuk gratifikasi yang diterima mereka berupa jalan-jalan keluar Kalimantan Barat pada 01 Juli 2022.

Dari sumber data yang diterima Tim media via WhatsApp (sumber dilindungi) menjelaskan bahwa “sejumlah Kepala Sekolah SD disalah satu wilayah Kecamatan Samalantan di Kabupaten Bengkayang saat ini sedang berlibur ke Surabaya yang difasilitasi oleh penerbit buku Erlangga sebagai kompensasi Kepala Sekolah tersebut wajib membeli buku dari penerbit” jelas pesan WhatsApp.
Baca Juga : Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi Laksanakan Kegiatan Gempur PTM di Kecamatan Terentang.
“Keberangkatan para kepala sekolah pada tanggal 01 Juli 2022 melalui bandara Supadio Pontianak ke Surabaya” sambung pesan WhatsApp nya lagi.
Bahkan pengirim pesan WhatsApp mengatakan bahwa agar gratifikasi ini diangkat dimedia agar bisa Viral.
Ditempat yang berbeda Tim media segera melakukan investigasi lapangan dan mendapatkan nomor WhatsApp kepala perwakilan dari penerbit buku ERLANGGA perwakilan Singkawang Bengkayang inisial (MS) dan meminta waktu untuk melakukan konfirmasi atas data yang diterima, namun nomor WhatsApp salah satu awak media diblokir oleh yang bersangkutan tanpa alasan yang jelas.
Merasa terputusnya hubungan WhatsApp akhirnya salah satu awak media memutuskan untuk langsung berkunjung kekantor perwakilan Penerbit Erlangga (07/07) di jalan Alianyang.No: 31c Pasiran Singkawang Barat Kota Singkawang bertujuan untuk konfirmasi kepada penerbit buku ERLANGGA perwakilan Singkawang Bengkayang inisial (MS) atas data yang diterima dan hal ini sesuai dengan Undang-undang RI No: 40 tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Melalui sales penerbit buku erlangga perwakilan singkawang bengkayang menjelaskan bahwa buku-buku yang dijual ke sekolah-sekolah semuanya berdasarkan harga yang tertera diperaturan menteri pendidikan dan kebudayaan. nomor 25 tahun 2016 tentang komponen dalam penghitungan harga eceran tertinggi buku berbentuk daftar rincian masing-masing buku, namun harga-harga tersebut tidak ada tercetak pada lembaran buku yang dimaksud dan ini dapat memberi celah oknum guru untuk mencari keuntungan menjual buku di atas harga HET (Mark up) yang akhirnya siswa yang harus dibebani pembelian buku diatas harga yang seharusnya yang sudah ditentukan oleh Pemerintah sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 25 tahun 2016 tentang. komponen dalam penghitungan harga eceran tertinggi buku.
Ditempat yang berbeda tim media menjumpai seorang penjual sayur di Singkawang yang merasa keberatan anaknya yang sekolah disalah satu SD Negri di Kota singkawang harus membeli buku dengan harga jumlah keseluruhan ratusan ribu rupiah.
Hal ini tidak sejalan dengan Undang-undang yang mana pendidikan merupakan amanat dari UUD 1945 Bab XIII pasal 31 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
[ S Delvin SH ]