.entry-title { text-align: center;
Temenggung DAD Dayak Sintang Klarifikasi: Persoalan Dugaan Perselingkuhan Telah Diselesaikan Secara Adat

Temenggung DAD Dayak Sintang Klarifikasi: Persoalan Dugaan Perselingkuhan Telah Diselesaikan Secara Adat

Mitragalaksi.com, SINTANG, KALIMANTAN BARAT– FX. Teruman, Temenggung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, memberikan klarifikasi terkait persoalan dugaan perselingkuhan yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan telah dibahas melalui mekanisme sidang adat Dayak di Kabupaten Sintang.

FX. Teruman menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat. Menurutnya, kedua belah pihak telah menyanggupi kewajiban pembayaran adat dan seluruh pembayaran yang disepakati telah ditunaikan.

“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara adat dan sudah selesai. Kedua belah pihak menyanggupi pembayaran adat, dan pembayaran tersebut sudah dibayarkan. Jadi, permasalahan ini sudah selesai,” ungkap FX. Teruman.

DAD Dayak Sintang Tegaskan Penyelesaian Adat

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat merupakan bagian dari proses yang telah ditempuh oleh para pihak terkait. Dengan telah dipenuhinya kewajiban adat yang disepakati, DAD Dayak Kabupaten Sintang menyatakan persoalan tersebut telah selesai dalam ranah adat.

FX. Teruman juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang kembali menyebarkan berita maupun foto terkait persoalan tersebut tanpa memperhatikan norma dan ketentuan adat yang berlaku.

Baca juga : Fgd Tata Kelola Dapur Sppg, Perkuat Pengawasan Dan Keamanan Pangan Program Mbg Di Kalbar

“Apabila di kemudian hari ada berita atau foto yang beredar terkait hal tersebut, kami selaku DAD Dayak Sintang akan menempuh jalur hukum adat sesuai dengan norma adat,” tegasnya.

Imbauan Menghormati Penyelesaian Adat

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status penyelesaian persoalan tersebut berdasarkan keterangan Temenggung DAD Dayak Kabupaten Sintang.

Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh serta tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, foto, maupun konten yang berkaitan dengan persoalan pribadi para pihak.

Di sisi lain, setiap penyebaran informasi tetap perlu memperhatikan prinsip jurnalistik, kepentingan publik, hak jawab, serta ketentuan hukum yang berlaku. Adapun penerapan sanksi atau mekanisme hukum adat terhadap persoalan lanjutan perlu mengacu pada norma adat dan kewenangan lembaga adat yang berlaku.

Redaksi

}
error: Content is protected !!