Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. “Berawal dari proses Subdit I ditreskrimmum Polda, pasal yang digunakan 368,372,335 klien kami di tahan selama 3 bulan, namun perkara ini di periksa oleh majelis hakim ada pemeriksaan BAP Saksi atas nama Hasan Basri yang saksi tersebut menyangkal tidak pernah di periksa Polisi bahkan datang ke Polda saja tidak pernah, kasus ini sudah di putus di PN tanggal 29 September 2020, berdasarkan fakta hukum di Pengadilan ini maka kita laporkan oknum Kompol IS ke Mabes Polri, kita tanggal 27 Agustus 2021 kita di BAP di Mabes Polri.” Kata Herman SH bersama kliennya Indra Chica yang melaporkan oknum Polisi Kompol IS ke Mabes Polri kepada sejumlah media saat menggelar Konferensi Pers di Pontianak, Senin (6/9/21).
Dijelaskan dengan Gamblang, sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 September 2020 nomer 191/Pid.B/2020/PN Ptk atas nama Indra Chica yang menyatakan terdakwa Indra Chica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu ,dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”., sekarang sebagai pelapor, dan putusan tersebut telah di pertegas oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 14 Oktober 2020 yang disertai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomer 191/ Pid,B/ 2019/ PN Ptk tangal 13 Oktober 2020 dilampiri juga keterangan inkracht dalam bentuk surat Keterangan panitera nomer 191/Pid.B/2020/PN Ptk tanggal 13 Oktober 2020 yang menerangkan bahwa perkara atas nama terdakwa Indra Chica telah memperoleh kekuatan hukum tetap, “maka selanjutnya kami sampaikan Laporan pengaduan atas sikap dan tindakan Oknum Polisi bernama (Inisial IS, red) Kompol NRP 71010005 sebagai pejabat sementara Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, dalam memperoses laporan polisi nomer LP/422/XI/Res. 1.24./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 14 Nopember 2019, dengan cara membuat dan menggunakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) atas nama saksi Hasan Basri Bin Alm Kawi dibuat tanggal 3 Februari 2020 yang berisi keterangan dan data palsu.” Jelas Herman.
Baca Juga : Letkol Inf Dharmawan Pimpin Sertijab dan Koprapot Prajurit Kodim 0913 PPU.
Foto : Indra Chica bersama Kuasa Hukumnya Herman.SH.
Lebih lanjut di sampaikan sebagai berikut, Bahwa dengan adanya persolan hukum yang dialami oleh klien kami (Pelapor) pada tanggal 13 Nopember 2019 sekitara pukul 8.30 Wib yang dianggap telah dirancang serta digiring oleh Oknum Polisi bernama IS pada tanggal 14 Nopember 2019 sebagai tindak pidana perampasan 368 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan 335 KUHP dan atau penggelapan 372 KUHP, dan selaku saksi pelapor Sandy Tri Admojo, S.Kom Bin Sarosa yang di BAP pada tanggal 20 Nopember 2019 dn tanggal 4 Desember 2019, yang akhirnya Indra Chica pada tanggal 26 Desember 2019 di tahan di Rutan Polda Kalbar hingga 19 Maret 2020 di Rutan Kelas IA Pontianak.
Bahwa dasar dan proses pemeriksaan perkara atas nama Indra Chica di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar adalah lapora polisi nomer LP/ 422/ XI/ Res.1.24 /2019 /Kalbar /SPKT tanggal 14 Nopernber 2019. BAP Saksi-saksi dan tersangka serta lainnya yang termuat dalam berkas perkara, termasuk saksi Hasan Basri dibuat pada tanggal 3 Februari 2020 yang berisi keterangan palsu dan data palsu karena saat pemeriksaan di persidangan saksi hasan menerangkan secara fakta bahwa saksi Hasan tidak pernah diperiksa di Kepolisian dan menandatangani BAP, artinya BAP atas nama Saksi Hasan Basri adalah rekayasa Penyidik pembantu atas arahan Kompol IS.
Disini juga terungkap Bahwa para oknum Penyidik Sudit I Ditreskrimum Polda Kalbar telah nyata-nyata melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam ketentuan pasal 263 KUHP Jo. 266 KUHP. “dengan BAP keterangan palsu dan data palsu tersebut maka perkara di nyatakan lengkap atau P-21 serta klin kami dilanjutkan penahanan nya pada tanggal 23 Februari 2020.”ujanya lagi.
Bahwa Terlapor Kompol IS Melebihi batas kewenangan nya bahkan peristiwa hukum belum cukup bukti ataupun belum memiliki bukti permulaan yang cukup telah berani dan arogan melakukan tindakan penahanan terhadap seorang yang baru diduga ataupun baru disangka karena terlapor IS bersikap arogan dan menganggap kekuasaan di Subdit I Ditreskrimmum Polda Kalbar ada ditangannya.
“Berdasarkan itu maka kami selaku kuasa hukum pelapor/korban akibat tindak pidana Membuat dan menggunakan BAP atas nama Saksi Hasan Basri berisi data/keterangan palsu, melaporkan Kompo IS ke Bareskrim Polri.” Tutur Herman.
Indra Chica terkait ini sebelumnya telah melaporkan ke Polda Kalbar namun tidak ada tanggapan, juga melapokran ke Ombudsman, sehingga akhirnya melaporkan Ke Mabes Polri dan sudah di periksa sebagai Saksi di Mabes Polri tanggal 27 Agustus 2021. “Harapan saya ini Oknum Polisi tersebut mesti di tindak dan diproses hukum sebagaimana mestinya.” Ucapnya.
[ S Delvin SH ]