Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Kasus penelantaran terhadap seorang gadis berinisial EL atas hubungan gelap hingga hamil dan melahirkan sampai membuahkan tiga orang anak yang melibatkan oknum polisi berinisial GT terus bergulir.
Pihak keluarga yang diwakili kedua kakaknya Nurhayati dan Dema Senin (15/11) secara secara teetulis melaporkan oknum GT ini ke Kapolda Kalimantan Barat.
“Surat pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ibu Ayuseptisari”, ujar Nurhayati di kantor Polda Kalbar.
Pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya Nursaid,S.H dan Suryadi S.H. Pihak keluarga juga menyampaikan pengaduan secara tertulis ke Kapolri di Jakarta.
Dema maupun Nurhayati dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan , termasuk media ini, mengungkapkan laporan dibuat karena sanksi yang diberikan setelah dilaporkan ke Propam Polda Kalbar tidak memuaskan dan tidak memberi rasa keadilan bagi pihak keluarga.
“Oknum GT hanya dimutasi dari Polres Landak ke Polres Sanggau, dan masuk katagori tercela, kami mau oknum GT di pecat”, papar Nurhayati.
Oleh sebab itu, tambah Nurhayati, pihaknya melaporkan langsung ke Kapolri dan Kapolda Kalbar. “Kami akan berjuang terus agar oknum yang merusak masa depan adik saya, secepatnya dipecat”, tandas Nurhayati.
Dalam laporannya pihak keluarga merinci perbuatan nakal oknum polisi GT ini. Oknum GT yang nota bene sudah beristri dan punya anak, di duga keras pada perkenalan pertama tahun 2015 merayu adiknya EL yang masih SMA , berusia sekitar 18 tahun , melakukan hubungan asmara.
Akibat hubungan gelap dengan EL , jelas Nurhayati, adiknya melahirkan. Saat kasus ini terbongkar, oknum GT siap bertanggungjawab menikahi dan membiayai anaknya. Namun janji tinggal janji. “Sampai hubungan gelap berlanjut dari tahun ke tahun sampai waktu 6 tahun, dan membuahkan 3 orang anak, GT tak mau menepati janjinya”, ungkap Nurhayati.
“Bahkan suatu waktu, adik saya mengaku pernah mengalami keguguran, namun tetap melakukan hubungan hingga melahirkan anak kedua dan ketiga’, ujarnya.
“Sampai hari ini adik saya masih ditelantarkannya dan tidak dinikahi secara resmi. Dan anak anaknya pun tidak diurus , apalagi dinafkahi”, ujarnya.
“Kami juga selalu diancam melalu pesan WahatsApp akan buat perhitungan bila kasus ini dilaporkan”, ujar Dema menimpali.
Kepada Kapolda Kalimantan Barat maupun Kapolri pihak keluarga minta agar bisa memberi rasa keadilan atas sanksi yang diberikan kepada oknum GT berupa pemecatan. “Karena adik kami dan pihak keluarga sangat dirugikan baik segi nama baik maupun materiil, karena anak anaknya ditelantarkan”, ungkap Nurhayati.
Sementara itu kuasa hukumnya Suryadi SH dan Nursaid SH kepada wartawan menegaskan kasus ini sangat memalukan dan dapat mencoreng nama baik institusi Polri. “Seharusnya seorang polisi bisa mengayomi masyarakatnya, bukan merusaknya”, papar Suryadi.
Pihak keluarga juga melaporkan kasus ini ke pihak Komnas HAM dan PPAD (Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar dan Kompolnas di Jakarta.
[ Reni ]