Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Bertempat di Wilayah Hukum Kecamatan Terentang di Desa Radak dua, Desa Terentang Hilir, Desa dungu dan Desa Permata Kecamatan Terentang telah dilaksanakan kegiat preemtif dan preventif terkait tentang bahaya Karhutla ke warga desa masyarakat setempat serta Penempelan maklumat Kapolda Kalbar dan Himbauan dengan menggunakan banner tentang larangan dan bahaya Karhutla, guna meminimalisir Kebakaran Hutan dan Lahan yang ada di Desa tersebut diatas, dan tercipta nya situasi Aman dan Kondusif, dan Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dan Kontiniu/31/08/2022
Adapun Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh,Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda Sr.Sembiring Bhabinkamtibmas Desa dungun Aipda Aryo Wasyoogi,Sh Bhabinkamtibmas Desa Radak baru Aipda Agustian, Bhabinkamtibmas Desa Permata Bripka Jarwo, Bentuk dan sasaran kegiatan tersebut adalah memberikan Himbauan kepada petani/pekebun serta tentang bahayanya karhutlah sehubungan dengan masuknya musim kemarau yang berpotensi tinggi terjadinya kebakaran Hutan ketika pembukaan Lahan dengan cara di bakar, serta mengidentifikasi dan mendata areal rawan kebakaran termasuk pembukaan lahan oleh masyarakat desa untuk kegiatan berladang dan lainnya,
Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat secara Kontiniu tentang PERGUB 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan lahan pertanian berbasis Kearifan lokal, bahaya dan sanksi apabila melakukan pembakaran Lahan, Adapun Rute Patroli Rawan Karhutlah tempat tempat strategis yg biasa didatangi warga /kantor desa, rumah warga,warung dan toko yang ada di Desa dungun, Desa Terentang Hilir, Desa Radak dua, dan Desa Permata Kecamatan Terentang, Selain itu juga Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda Sr. Sembiring Mensosialisasikan tentang Maklumat Kapolda Kalbar Nomor :Mak / I / 2022 tentang Kewajiban,Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla).
IPDA Sembiring Kanit binmas terentang kepada masyarakat mengajak mari Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan himbauan membakar hutan dan lahan lokasi yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan agar kedepannya tidak adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, Disarankan kegiatan tersebut dilaksanakan secara continue sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang bahaya membakar hutan dan lahan agar meminimalisir terjadinya ancaman kebakaran hutan dan lahan, apabila di temukan adanya pihak pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja maka perbuatan tersebut dapat di lakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang yang berlaku.
[ Hamidi ]