.entry-title { text-align: center;
Kasus Solar Ilegal Terungkap, Barang Bukti Hilang Tanpa Penjelasan

Kasus Solar Ilegal Terungkap, Barang Bukti Hilang Tanpa Penjelasan

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar terungkap di Kota Pontianak. Namun, alih-alih memberikan kejelasan hukum, penanganan kasus ini justru memunculkan tanda tanya serius setelah barang bukti dilaporkan hilang tanpa penjelasan resmi, Jumat (10/04/2026).

Peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 8 April 2026, di area SPBU 64.781.10, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak Timur. Dalam operasi tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat mengamankan dua unit truk tanpa pelat nomor berwarna biru dan merah.

Berdasarkan temuan awal, kedua truk tersebut diduga mengangkut sekitar 10 ton solar ilegal. Setelah diamankan, kendaraan kemudian dibawa dan dititipkan di Polsek Pontianak Timur sebagai barang bukti.

Tak lama berselang, situasi di lokasi berubah cepat. Seorang pria bernama Ami Yus muncul dan diduga memiliki keterkaitan dengan muatan BBM tersebut. Ia datang bersama dua orang lainnya, yakni Nasir dan Suhen, yang disebut-sebut sebagai pengurus SPBU.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum ketiga nama tersebut. Keterkaitan antara kendaraan, muatan BBM, dan pihak-pihak yang berada di lokasi pun masih menjadi tanda tanya.

Pada 9 April 2026, tim investigasi DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat melakukan dokumentasi terhadap dua truk tersebut. Saat dikonfirmasi, petugas jaga Polsek Pontianak Timur hanya memberikan keterangan singkat.

Baca Juga : Pihak SPBU 64.786.14 Sintang Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Regulasi Pertamina, Bantah Tuduhan Pelanggaran.

“Itu penangkapan dari Polda Kalbar, Subdit I. Silakan langsung ke Polda untuk informasi lengkap,” ujar petugas.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kewenangan penanganan perkara berada di tingkat Polda Kalimantan Barat.

Namun kejanggalan mulai muncul keesokan harinya. Pada Kamis pagi, 10 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim investigasi kembali melakukan pemantauan di Polsek Pontianak Timur. Dua unit truk yang sebelumnya diamankan ternyata sudah tidak berada di lokasi.

Penelusuran kemudian dilakukan ke lingkungan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Hasilnya, kendaraan tersebut juga tidak ditemukan.

Upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara pun belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar kota.

Hingga saat ini, keberadaan barang bukti tidak diketahui secara jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya, kendaraan pengangkut BBM ilegal memang kerap diamankan. Namun, tidak semuanya berlanjut ke proses hukum yang transparan.

Pola tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah terdapat praktik pembiaran atau bahkan jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.

Jika terbukti, praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Bahkan, jika terdapat unsur penghilangan barang bukti, dapat dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan proses hukum.

Dengan demikian, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab. Mengapa barang bukti yang telah diamankan bisa hilang tanpa penjelasan resmi? Apakah proses hukum terhadap pihak terkait sudah berjalan? Dan adakah keterlibatan pihak tertentu yang membuat penanganan kasus ini tidak transparan?

Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Konsistensi dan transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah praktik serupa terus berulang.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian profesionalitas aparat, tetapi juga menjadi tolok ukur penegakan hukum di Kalimantan Barat.


Redaksi

}
error: Content is protected !!