Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-X Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 di Kabupaten Melawi dikabarkan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sintang disebut telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan mark up anggaran senilai Rp11,1 miliar.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari sumber yang menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Sumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (10/6/2026), menyatakan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun demikian, identitas calon tersangka masih belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh LSM GALAKSI (Gabungan Laskar Anti Korupsi) terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan Pesparawi ke-X Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada 25 Juni hingga 1 Juli 2023.
LSM GALAKSI menyoroti sejumlah item kegiatan yang diduga mengalami pembengkakan anggaran, mulai dari biaya konsumsi, penginapan, hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan.
Dalam laporannya, LSM GALAKSI juga mempertanyakan pembatalan perusahaan Event Organizer (EO) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan melalui rapat panitia pada 26 April 2023. Dugaan adanya perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu poin yang turut didalami aparat penegak hukum.
Baca Juga : Kejari Sintang Panggil Saksi Kunci Bendahara Pesparawi ke-X, Terkait Laporan LSM Galaksi di Kejati dan KPK.
Selain itu, sejumlah peserta disebut ditempatkan di gedung sekolah dasar dengan fasilitas sanitasi yang minim. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan dalam kegiatan berskala provinsi tersebut.
Pelaksanaan konsumsi yang seharusnya ditangani oleh perusahaan katering profesional juga menjadi perhatian berbagai pihak. Mekanisme pengelolaan konsumsi diduga tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal kegiatan.
Dalam struktur kepanitiaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Umum Panitia. Sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan berpotensi dimintai klarifikasi guna mengungkap alur penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Sebelumnya, dugaan mark up anggaran sebesar Rp11,1 miliar tersebut telah menjadi perhatian publik dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kini, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, masyarakat menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Sintang dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ketua LSM GALAKSI berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat diungkap secara terang benderang.
Redaksi:
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



