Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalimantan Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan awak media, praktik tambang ilegal tersebut masih berlangsung aktif dan terindikasi berjalan tanpa hambatan.
Dalam penelusuran di sejumlah titik lokasi, awak media menemukan adanya dugaan keterkaitan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sekadau berinisial H dengan aktivitas PETI tersebut. Informasi ini diperoleh dari beberapa sumber yang berada di sekitar area pertambangan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Di lapangan, awak media mendapati sejumlah lanting tambang beroperasi langsung di badan Sungai Kapuas. Mesin penyedot terlihat aktif digunakan, dan kegiatan berlangsung secara terbuka.
Fakta di lapangan:
- Operasi berlangsung di beberapa titik
- Aktivitas berjalan dalam jangka waktu cukup lama
- Tidak terlihat adanya tindakan penertiban
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sekadau. Sejumlah warga menilai belum adanya tindakan tegas menimbulkan kesan bahwa aktivitas PETI tersebut seolah dibiarkan.
Baca Juga : Adanya Aktivitas PETI di Dusun Muara Dua, Kecamatan Kelam Permai, Warga Minta Aparat Segera Bertindak
“Kami lihat sendiri masih jalan terus. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya, Kapolres Sekadau tidak mungkin tidak tahu,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat.
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas PETI ini diduga tidak berdiri sendiri. Terdapat indikasi adanya pola yang terorganisir dengan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum DPRD berinisial H masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam laporan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari sejumlah sumber. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan.
Redaksi.et



