Mitragalaksi.com, SINTANG – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah lanting jek PETI tampak bebas beroperasi di Sungai Kapuas, tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini sudah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut dengan jelas dapat terlihat dari area Pendopo Bupati Sintang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Sintang.
“Kegiatan ini bisa terlihat dari Pendopo Bupati. Tapi anehnya, tidak ada langkah dari kepolisian. Apakah ini dibiarkan atau jangan-jangan sudah ada setoran?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama dalam persoalan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sungai. Seharusnya, penambangan ilegal seperti ini menjadi perhatian khusus karena berdampak buruk bagi ekosistem dan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Kapuas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya kembali aktivitas PETI di wilayah Mengkurai. Publik berharap agar aparat segera bertindak dan menindaklanjuti dugaan pembiaran ini sesuai dengan ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Masyarakat mendesak agar Kapolres Sintang dan jajaran segera turun langsung ke lapangan untuk menindak para pelaku PETI serta memutus mata rantai praktik ilegal yang merugikan daerah dan generasi mendatang.
Anidda F. M.A