Reskrim Polsek Pontianak Utara Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor.

Reskrim Polsek Pontianak Utara Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) Rabu 18/5/22.

Didepan Wisma Siantan Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara dan di Masjid Sabilul Royan Jl. Selat Sumba Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara

Kejadian bermula Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pidana pencurian (curanmor) dengan Mo : Terlapor mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat Tahun 2013 warna hijau putih No Polisi KB 3631 OT, No Rangka : MH1JFD227DK316098, No Mesin : JFD2E2208777 An. SARIDA BASIR yang terparkir di halaman Masjid Sabilul Royan selanjutnya dibawa terlapor.

Keterangan Foto : Pelaku Curanmor Madi Suryadi Alias Madi

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak utara guna proses lebih lanjut.

Dan Pada hari dan tanggal yang sama juga telah terjadi tindak pidana pidana pencurian (curanmor) dengan Mo : Terlapor mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Jenis yamaha Nmax Tahun 2018 warna hitam No Polisi KB 2959 MS, No Rangka : MH3SG3190JJ1052051 No Mesin : G3E4E0697010 An. VIKY IMVALEN YAP yang terparkir di depan wisma siantan yang tidak terkunci stang, selanjutnya dibawa terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 27.200.000 ( Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak Utara guna proses lebih lanjut.

Baca Juga : Anev Kinerja, Polres Sekadau Bahas Langkah Pengamanan Pilkades

Keterangan Foto : Tersangka Pelaku Curanmor Syamsul Bahri Alias Mat Jilut

Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas Ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, melakukan pencarian bahan keterangan kepada saksi-saksi dan informan, diperoleh informasi bahwa ;

pelaku pencurian tersebut an. MADISURYADIAlsMADIAlsARDI ( Pelaku Pencurian 1 Unit Motor Honda Beat ) dan an. SYAMSUL BAHRI Als MAT JILUT. ( Pelaku Pencurian 1 Unit Motor Honda Beat ), Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 ranting unit reskrim Polsek Pontianak Utara mendapat informasi tersangka an. MADI SURYADI Als MADI Als ARDI sedang duduk di sebuah warung yang beralamat di pasar Puring Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara, kemudian ranting unit reskrim polsek pontianak utara langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MADI SURYADI Als MADI Als ARDI kemudian menyita 1 (satu) unit sepeda motor honda beat KB 3631 OT. Dari hasil interogasi singkat tersangka MADI SURYADI Als MADI Als ARDI mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana laporan polisi tersebut diatas bersama-sama dengan tersangka SYAMSUL BAHRI Als MATJILUT dan salah satu sepeda motor tersebut telah di jual kepada tersangka SUPARNO Als BADOL Bin RASUKI yang beralamat di Jl. Parit Pangeran Gg. Delima Rt.004 Rw.006 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara. Selanjutnya ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka SYAMSUL BAHRI Als MATJILUT di rumah tempat tinggalnya di Jl. Gusti Situt Mahmud Gg. Generasi Rt.003/Rw.004 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara. Setelah melakukan penangkapan terhadap para tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti hasil curian yang lainnya, ketika itu tersangka MADI SURYADI Als MADI Als ARDI mencoba melawan petugas dengan maksud untuk melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian pelaku an. MADI SURYADI Als MADI Als ARDI di bawa ke Rs. Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya ranting unit reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka SUPARNO Als BADOL Bin RASUKI di rumah tempat tinggalnya, menurut keterangan tersangka SUPARNO Als BADOL Bin RASUKI bahwa tersangka SYAMSUL BAHRI Als MATJILUT pernah menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha nmax Tahun 2018 warna hitam KB 2959 MS, namun sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada seseorang di daerah Kec. Jungkat. Kemudian para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pontianak Utara guna kepentingan proses Penyidikan.

Sedangkan terhadap jaringan para pelaku, penadah dan sepeda motor hasil kejahatanya, masih dalam proses pengembangan penyelidikan, apabila ditemukan akan dilakukan penangkapan dan di proses sidik secara terpisah.

 

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!