.entry-title { text-align: center;
Pihak SPBU 64.786.14 Sintang Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Regulasi Pertamina, Bantah Tuduhan Pelanggaran.

Pihak SPBU 64.786.14 Sintang Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Regulasi Pertamina, Bantah Tuduhan Pelanggaran.

Mitragalaksi.com, SINTANG – Pihak pengelola SPBU 64.786.14 yang berlokasi di Jalan Masuka II, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, secara tegas memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Barcode, Regulasi Pertamina

Sebelumnya, dokumentasi media pada Sabtu (20/12/2025) memperlihatkan sebuah kendaraan bermuatan beberapa jerigen tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Tayangan tersebut kemudian memicu dugaan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai aturan.

Menanggapi hal tersebut, Pengawas SPBU 64.786.14 yang disapa Jeng menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM di SPBU yang diawasi pihaknya dilakukan sesuai dengan regulasi Pertamina dan ketentuan pemerintah.

Surat Rekomendasi

“Penyaluran BBM menggunakan jerigen tidak serta-merta melanggar aturan, sepanjang dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa atau instansi terkait, sebagaimana diatur dalam regulasi Pertamina,” tegas Jeng.

Lampiran Kedua Surat Rekomendasi

Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan BPH Migas dan kebijakan PT Pertamina (Persero), penyaluran BBM bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan secara terbatas untuk kebutuhan tertentu, seperti:

1. Nelayan,
2. Petani,
3. Usaha mikro,
4. Kebutuhan operasional di wilayah tertentu yang belum terjangkau fasilitas langsung.

Baca Juga Rama Selaku Manager SPBU Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penyaluran BBM ke PETI oleh SPBU 64.786.07 Desa Paal

Dengan syarat wajib membawa surat rekomendasi resmi dan terverifikasi.

Lebih lanjut, pihak SPBU menilai pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip cover both sides, karena dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola SPBU.

“Kami keberatan jika aktivitas yang sah dan sesuai aturan digiring seolah-olah sebagai pelanggaran hukum, padahal tidak ada konfirmasi kepada kami.

Ini berpotensi menyesatkan opini publik,” tegasnya.

Pihak SPBU juga menekankan bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, selama persyaratan administrasi dipenuhi, serta tetap berada dalam pengawasan Pertamina dan BPH Migas.

“Kami terbuka untuk diaudit dan diawasi. Jika memang ada temuan pelanggaran, silakan dibuktikan berdasarkan aturan, bukan asumsi,” tambah Jeng.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SPBU 64.786.14 berharap masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua pengisian jerigen merupakan pelanggaran, dan meminta media agar menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, serta sesuai kaidah jurnalistik.

Redaksi

DM

}
error: Content is protected !!