Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Perpolisian Masyarakat di Polsek Hulu Gurung.

Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Perpolisian Masyarakat di Polsek Hulu Gurung.

Mutragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Dalam penyuluhan hukum di Aula Polsek Hulu Gurung, Bag Sumda Polres Kapuas Hulu menyampaikan PP no. 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus anak dan Perpol no. 1 tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat.

Kabag Sumda Polres Kapuas Kompol Deddy Siregar sebagai ketua Tim dalam sambutannya mengharapkan agar materi yang disampaikan dapat disimak untuk kejelasannya sehingga dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturannya.

“Tentunya ada hal-hal baru dalam 2 peraturan yang akan disampaikan nanti. Harap disimak dengan baik sebagai pedoman dalam bertugas sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelas Kabag Sumda Polres Kapuas Hulu.

Berlangsung di aula Bhayangkara Polsek Hulu Gurung, turut hadir Kapolsek Hulu Gurung IPTU Febri Pardiansah berserta 10 anggota dan Kapolsek Pengkadan AKP Buhari beserta 7 anggota, Rabu tanggal 17 November 2021.

Baca Juga : Korem 121/Abw Menerima Bantuan Sembako Untuk Korban Bencana Banjir Dari Perhimpunan Tionghoa Kalbar Indonesia (PTKI).

Adapun tujuan PP no. 78 tahun 2021 untuk memberikan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan pelayanan terbaik dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak.

Secara umum, disampaikan oleh Kabag Sumda Polres Kapuas Hulu KOMPOL Deddy Siregar bahwa peraturan terbaru tentang perlindungan khusus anak lebih menitikberatkan dalam penanganannya agar lebih manusiawi.

Adapun kategori anak yang dimaksud peraturan tersebut yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun dan anak yang berhadapan dengan hukum baik itu sebagai saksi maupun pelaku tindak pidana.

“Maksud peraturan tersebut untuk meniadakan hukuman yang dinilai arogan dan dianggap bertentangan dengan hak anak dan mengedepankan keadilan restorative,” kata KOMPOL Deddy Siregar.

Disampaikan pula tentang definisi perpolisian masyarakat yang merupakan kegiatan melalui kemitraan Polri dan masyarakat, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan kamtibmas serta pemecahan masalahnya.

Dalam penyuluhan diselingi diskusi dan tanya jawab untuk lebih meningkatkan pemahaman personel Polsek Hulu Gurung dan Polsek Pengkadan akan perubahan sebelumnya dari 2 peraturan tersebut.

[ Dny ]

Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu

error: Content is protected !!