Mitragalaksi.com, Melawi, 25 April 2025 – Puluhan warga Desa Melawi Kiri Hilir, Kabupaten Melawi, Mendatangi Polres Melawi yang menjadi korban penipuan arisan bodong yang ditaksir merugikan hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menyeret tiga nama yang diduga sebagai pelaku, yakni MM selaku ketua arisan, serta dua rekannya KK dan JM.
Hari ini, Jumat (25/4), warga yang dikoordinatori oleh H. Sopyan bersama istrinya, Jamiyati, didampingi oleh Fauzi dan sejumlah awak media, mendatangi Polres Melawi guna mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah mereka ajukan sejak Mei 2024.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Hari ini kami datang lagi untuk meminta penjelasan dari penyidik,” ungkap H. Sopyan dengan nada kesal.
Menurut para korban, para pelaku diduga memalsukan sejumlah nama peserta arisan dengan identitas fiktif untuk meyakinkan anggota lain, seolah-olah kegiatan arisan berjalan normal. Modus tersebut berhasil mengelabui banyak warga, hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai hampir miliaran rupiah.
“Itu uang hasil jerih payah kami. Tapi justru kami ditipu mentah-mentah,” lanjut H. Sopyan.
Para warga berharap pihak kepolisian bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Mereka menuntut agar ketiga terduga pelaku segera diproses hukum dan dijebloskan ke penjara, sebagaimana penanganan kasus serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Sekadau.
Menanggapi hal tersebut, penyidik Polres Melawi, Murdani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan bukti dan keterangan saksi.
“Tersangka MM tinggal menunggu bukti kwitansi. Sementara saksi Titin dan Desi juga masih akan dimintai keterangan,” ujarnya di ruang Reskrim Polres Melawi.
Warga dan awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Fauzi, salah satu warga terdampak, menyatakan bila tidak ada tindakan konkret dari aparat, mereka siap melakukan aksi damai di Mapolres Melawi dalam waktu dekat.
“Kalau tuntutan kami tidak segera diproses, kami akan turun aksi. Ini soal keadilan,” tegasnya.
Kasus arisan bodong ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk-bentuk investasi atau simpan-pinjam yang tidak memiliki legalitas dan pengawasan yang jelas.
Redaksi