KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024, Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Pemberian Hadiah atau Janji

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024, Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Pemberian Hadiah atau Janji

Mitragalaksi.com, Jakarta, Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (25/9/21)

Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada awal September 2021. Atas perbuatannya ini, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK melakukan penahanan kepada tersangka AZ setelah Tim Penyidik memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lainnya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s.d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan dimaksud.

KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai seorang penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga : Polres Sintang Lakukan Binlat Mandiri Casis Bintara Gel. I T.A 2022.

Keterangan Foto : Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin.

Profile Aziz Syamsuddin

Mengutip berbagai sumber media, Azis merupakan anggota DPR RI empat periode. Sejak tahun 2004, pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 ini selalu terpilih menjadi anggota dewan.

Azis yang lulusan program doktoral Universitas Padjajaran ini selalu menempati Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Puncaknya, di DPR RI periode 2019-2024, Wakil Ketua Umum Golkar ini didapuk sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelum ke politik, Azis merupakan pengacara yang tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat & Partner dari 1994 hingga 2004. Kemudian, Azis mendirikan kantor pengacara Syam dan Syam Law Office Jakarta.

Azis juga pernah menjadi konsultan PT AIA Insurance pada tahun 1992-1993 dan tahun 1994-1995 ia bekerja seabgai Office Development Program VII PT Panin Bank.

Keaktifan Azis di sejumlah organisasi juga tercatat dengan sejumlah jabatan. Ia pernah menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia tahun 2008-2011. Juga pernah menjadi Ketua PPK Kosgoro di tahun 1957.

Di Golkar, Azis pernah menjadi Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu Partai Golkar. Hingga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di era kepemimpinan Airlangga Hartarto saat ini.

[ Dny ]

Sumber KPK

error: Content is protected !!