Kalimantan Barat — Kepala Desa Sungai Labuk, Ja’far Muslim, membantah keras klaim yang menyebut pembangunan Gedung MBG (gereja) berdiri di atas lahan sengketa sebagaimana dituduhkan oleh mantan Kepala Desa Sariono.
Menurut Ja’far Muslim, status lahan pembangunan gereja telah sah diserahkan sejak tahun 2023, dan proses penyerahan tersebut dilakukan secara terbuka serta disaksikan langsung oleh aparat Polsek Ella Hilir, yakni Usman dan Ilham, pada 16 September 2023.
“Kalau mantan Kades Sariono mengklaim lahan ini masih sengketa, itu salah besar. Kami sudah melakukan mediasi resmi di Polsek Ella Hilir pada 16 September 2023, dan sudah ada saksi dari pihak kepolisian,” tegas Ja’far Muslim.
Baca Juga : Gedung Mbg Diduga Serobot Lahan Warga, Laporan Ke Polisi Mandek 40 Hari
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi dan penyerahan lahan telah melalui tahapan musyawarah serta kesepakatan para pihak, sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk menyebut lokasi tersebut sebagai lahan bermasalah.
Lebih lanjut, Ja’far Muslim menambahkan bahwa jarak Gedung MBG dengan bangunan PAUD hanya sekitar 10 meter, menegaskan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan fasilitas umum yang telah direncanakan dan diketahui pemerintah desa.
“Bangunan MBG berdiri kurang lebih 10 meter dari PAUD. Lokasinya jelas dan tidak berada di area sengketa,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Sungai Labuk berharap agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan yang dapat memicu keresahan di masyarakat. Ja’far Muslim juga meminta agar tudingan yang tidak berdasar tidak dijadikan alat untuk memperkeruh situasi sosial dan pemerintahan desa.
Redaksi mitra-galaksi



