Mitragalaksi.com, Singkawang, Kalimantan Barat – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa. Namun, aktivitas perjudian justru semakin marak bak jamur di musim hujan. Betapa tidak, meski bulan puasa, judi berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan tetap beroperasi selama 24 jam tanpa hambatan dari aparat kepolisian setempat, Jumat (14/03/2025).
Dari hasil investigasi, judi tembak ikan masih beroperasi di beberapa titik di Singkawang dan Sambas. Lokasi yang terpantau aktif di Singkawang antara lain kawasan Kridasana Singkawang dan Jalan Tani Singkawang, yang diketahui berada dalam wilayah hukum (Wilkum) Polres Singkawang.
Judi Mesin Milik Awen dan Asiong Diduga Dilindungi., Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua nama yang disebut sebagai bos besar dalam jaringan perjudian ini adalah Awen dan Asiong.
Awen disebut mengendalikan perjudian di Kridasana Singkawang, Jalan Tani, serta beberapa lokasi lainnya yang dikelola oleh kaki tangannya, seperti Kodinir Lupi, Made, dan Bunardi.
Asiong, di sisi lain, diketahui menguasai jaringan perjudian di Kabupaten Sambas, yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Selakau, Pemangkat, Tebas, dan Jawai. Operasi perjudian ini disebut-sebut berada di bawah koordinasi seseorang bernama Bujang Gaduh.
Meski dalam suasana Ramadan, tempat-tempat perjudian ini tetap ramai dikunjungi pemain tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu Dari hasil wawancara dengan salah satu teknisi mesin judi tembak ikan di lokasi Kridasana Singkawang, diketahui bahwa Awen adalah pemilik utama bisnis ini.
“Iya, itu punya Awen, dan saya memang juga orang sini, kerja. Tapi saya di sini hanya sebagai teknisi mesin itu,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam pengelolaan bisnis ini, terdapat jaringan koordinasi yang melibatkan beberapa pihak, baik untuk keamanan maupun hubungan dengan media.
“Kalau bagian saya kerja urus mesin, bukan urusan ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum), itu ada orang yang urusnya,” jelasnya singkat.
Aparat Diminta Bertindak Tegas Meskipun perjudian telah jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terkesan mengabaikan larangan ini. Bahkan, ada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi operasi perjudian tersebut.
Hal ini bertentangan dengan arahan tegas dari Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang melarang keras segala bentuk perjudian di Indonesia.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat serta di tingkat pusat segera bertindak tegas. Keberadaan judi tembak ikan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dan terkesan kebal hukum dinilai merusak moral masyarakat.
Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan nyata untuk menutup serta memusnahkan praktik perjudian ini sebelum semakin merusak lingkungan sosial di Singkawang dan Sambas.
Red