Mitragalaksi.com, Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat – Aktivitas tambang bauksit ilegal milik pengusaha berinisial Rizky, yang diduga bekerja sama dengan kontraktor ACI dan dikordinir oleh warga pendatang berinisial Kuna Keling, kembali menuai kecaman keras dari publik.
Praktik tambang liar ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga secara terang-terangan mengangkangi kewajiban perpajakan negara.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.In., menilai negara harus bertindak tegas terhadap kegiatan yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau.
“Jangankan Rizky yang terang-terangan mengeruk bauksit di tanah Kalbar. Tambang nikel ilegal di Raja Ampat, yang konon dibekingi beberapa menteri, saja langsung disegel oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Lalu, kenapa tambang ini masih bebas beroperasi?” tegas Syafarudin saat dihubungi, Jum’at, (26/06/2025).
Menurutnya, kelambanan aparat penegak hukum membuka ruang bagi dugaan kuat adanya perlindungan dari jaringan mafia tambang. Ia menegaskan bahwa kerugian negara terjadi tidak hanya karena kerusakan lingkungan, tetapi juga akibat hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti tambang.
“Setiap ton bauksit yang keluar tanpa izin adalah perampokan terhadap hak negara. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas: tutup tambangnya, sita alat beratnya, tahan pelaku utamanya, dan usut tuntas siapa saja yang menjadi bekingnya,” ujar Syafarudin.
Landasan Hukum Jelas: Penambang Ilegal Harus Dipidana., Syafarudin mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan.“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga : PT. PAJ Lakukan Penambangan Bauksit Ilegal di Lahan HGU Gunas Group.
“Jika aparat tidak segera menindak, mereka bukan hanya membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi, tapi juga menjadi bagian dari pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara secara sistematis,” tegasnya lagi.
Desakan Tindakan Tegas dari Pemerintah Pusat., IWO Indonesia mendesak Kementerian ESDM untuk segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi lapangan, serta mencabut semua bentuk perizinan turunan yang telah disalahgunakan.
Kementerian Keuangan juga didorong untuk menghitung potensi kerugian pajak negara akibat tambang ilegal ini dan menagih denda administrasi maksimal, termasuk penyidikan terhadap indikasi penggelapan pajak oleh pelaku.
“Jangan tunggu sampai kerusakan makin luas. Presiden sudah memberi contoh tegas di Raja Ampat. Sekarang giliran Polda Kalbar, Kejaksaan, dan Kementerian terkait untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat,” pungkas Syafarudin.
Ia menutup pernyataan dengan harapan agar semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun oknum yang membekingi, diperiksa, diproses, dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Iwo Indonesia Wilayah Kalbar.



