Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Salah satu warga yang pernah menggeluti bisnis perkayuan di Kab Melawi yang Namannya enggan di publikasikan menjelaskan,”Persoalan perkayuan Ilegal bukanlah merupakan Bisnis baru di kalangan Masyarakat Melawi,mulai dari Nanga Pinoh,Pintas Sungai Enau sampai ke kecamatan Sokan dan kecamatan Sayan tempat tersebut Merupakan Sentral pengeluaran Kayu ilegal dari hutan Lindung, di kecamatan Sokan terdapat lebih dari 20 Unit Sawmil pengolahan Kayu tersebar di beberapa Desa, salah satunya di Desa Melana sementara di kecamatan Sayan juga beberapa Sawmil yang berada di pinggiran jalan koridor Jalan Perusahaan HPH, PT. Erna Djuliawati, salah satunya di KM 68 kanan naik, rata-rata lokasi pengeluran kayu dari kawasan Hutan Lindung, ungkapnya.
Menanggapi maraknya peredaran kayu ilegal di kabupaten melawi, tim investigasi YLBH-MRRI Bambang Iswanto Amd, mengatakan, menurut narasumber dilapangan lokasi Sawmil dan Nama Pemiliknya di jalan PT Erna Djuliawati, Di KM 44, Di KM 65, Di KM 74, Gundul Di KM 68, Nancol Di KM 71, Kades Edi 44, Jetong mobil Gran Mex hitam.74, Kamarden 71 engkel kuning.
Dari data informasi yang kita peroleh kegiatan kayu di tempat tersebut jarang terjamah oleh APH, Kehutanan, Maupun unsur-unsur terkait, terkesan kegiatan di daerah ini sudah terkoordinir, ungkap Bambang.
Keterangan Foto : Salah Satu Sawmil pengolahan Kayu tersebar di beberapa Desa, salah satunya di Desa Melana.
Dilokasi KM 60, Kawasan Hutan Lindung yang bekerja bernama Mor, hasil kayunya dijual dengan seorang oknum Kades berinisial “Y”
Dari sumber yang terkait kami coba menghubungi Kadis Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, untuk menindaklanjuti aktivitas penebangan hutan di kawasan hutan lindung, tapi belum ada jawaban.
Sampai berita ini diturunkan pihak terkait enggan berbicara terkait kegiatan ilegal logging yang merambah ke hutan lindung.
[ Dny ]