.entry-title { text-align: center;
Diduga Terlibat Penyimpangan Dana Hibah Gereja GKE Sintang, Mantan Wakil Bupati Sintang AS Resmi Jadi Tersangka

Diduga Terlibat Penyimpangan Dana Hibah Gereja GKE Sintang, Mantan Wakil Bupati Sintang AS Resmi Jadi Tersangka

Mitragalaksi.com, Pontianak – 11 November 2025. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

AS, yang menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan GKE “Petra” Sintang, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada keterlibatannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam konferensi pers di Pontianak. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum terkait pencairan dana hibah tersebut.


Penyimpangan Dana Hibah GKE “Petra”

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan gedung gereja.

Kemudian pada Tahun Anggaran 2019, gereja yang sama kembali menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Sintang — tanpa proposal permohonan resmi sebagaimana mestinya.

AS, selaku Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang No. 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019, diketahui membuat memo kepada Kepala BPKAD Sintang dengan isi:

“Untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak.”

Padahal, sebagai Wakil Bupati sekaligus Penasehat Panitia, AS tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pencairan dana hibah kepada BPKAD. Selain itu, ia juga mengetahui bahwa pembangunan Gereja GKE “Petra” telah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.

Akibat tindakan tersebut, dana hibah sebesar Rp3 miliar tetap dicairkan, yang kemudian diketahui memperkaya pihak lain, yakni Hidayat Nawawi, ST, sebesar jumlah tersebut.

Baca Juga : Wow. . . .!!! KPK Akan Panggil Saksi Pada Laporan LSM Galaksi di Kegiatan Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi Kabupaten Melawi.


Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak serta audit Tim Auditor Kejati Kalbar, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka AS disangka melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Dilakukan Penahanan di Rutan Pontianak

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna memperlancar proses hukum serta menghindari kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

AS akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 10 November 2025 hingga 29 November 2025.


Kejati Kalbar Tegaskan Komitmen Profesional

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan berita spekulatif atau menyesatkan,” tegas I Wayan Gedin Arianta.

Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik, merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kalimantan Barat.


Reporter: Tim Redaksi
Editor: Galaksi Kalbar
Sumber: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat


 

}
error: Content is protected !!