Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Kegiatan pelaksanaan proyek dipenghujung tahun ini menjadi perhatian serius dari media online,cetak dan TV dalam pelaksanaan kerja para kontraktor membuat gerah sebagian pelaku kerja kontrak pembangunan proyek yang asal asalan.
Salah satu Oknum kontraktor proyek merasa terganggu oleh pemberitaan dengan melakukan pengancaman via pesan WhatsApp, kepada sejumlah wartawan yang memberitakan kegiatan proyek yang terkesan asal jadi.
Orang Tidak dikenal melalui pesan singkat ke no WA kepala perwakilan Aspirasi Publik.com mengirim pesan ancaman atas pemberitaan nya dan ini sudah tersebar di group insan pers Kalbar yang diwadahi oleh para awak media seperti group Media Baru Polda Kalbar dan Group Media Presta Pontianak hal ini di benarkan oleh Ketua umum Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar Syafrudin Delvin,S.H jelasnya benar rekan kami dari Media Aspirasi.com mendapat teror ancaman dari No” 081350116092 tertera nama Dedi Haryadi,S.H, ungkapnya dan kami sebagai ketua, akan membawa persoalan ini ke jelur hukum untuk ditindak lanjuti, kenyamanan bagi semua insan Pers dilapangan atas deskriminasi pelaku kejahatan korupsi,kejahatn kontraktor nakal dan para aparatur kotor dalam jabatan dan wewenang yang dimilikinya ungkap Syafrudin Delvin,S.H.,Banyak nya ketimpangan dilapangan yang ditemui awak media yang menjadi sumber berita berupa panambangan Ilegal,proyek asal asalan dan ilegal lainya membuat gerah pelaku, karena sulit untuk menemui awak media dengan mencari no pembuat berita OTK mengirim pesan singkat berupa ancaman.
Syafarudin Delvin.SH, Juga manyampaikan bahwa Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers yaitu Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Baca Juga : Kejar Target Vaksin, Polres Sekadau Gelar Vaksinasi di Lingkungan Perusahaan.
Serta yang harus diingat bahwa semua sudah diatur dalam UUD Pers No,40 tahun 1999, sudah jelas ancaman Pidananya bagi orang yang mengancam Insan Pers, dan tertuang dalam Bab VIll
Ketentuan Pidana Keterangan dalam Pasal 18 ;
- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Aliansi Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar sudah bermufakat satu suara akan membawa persoalan Pengancaman ini ke ranah Hukum dan menyerahkan proses ini ke pihak berwajib supaya jangan ada lagi perbuatan yang mengancam dan meneror insan pers dalam meliput,memberitakan karena kewajiban insan pers mencari fakta dan memberitakan agar masyarakat tahu dengan keadaan dan bisa mengkonsumsi setiap yang terjadi melalui TV,Berita Online maupun media cetak.
Kepala perwakilan Aspirasi Publik.com selama ini memang sering menaikan berita proyek dan tambang serta penyimpangan dan sangat sulit untuk ditemui oleh perwakilan serta orang suruhan dari pemilik pekerjaan yang terberitakan.
Atas kejadian ini serentak kelompok insan pers sangat menyesalkan perbuatan OTK yang melakukan twror ungkap Mole dan Musa dari media sriwijaya post dan Radar Kalbar.
Kita akan tetap laporkan karena ini kalau dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan kekuatan para pelaku kejahatan dalam menghalangi kerja isan pers ungkap Syafarudin Delvin,S.H selaku ketua umum Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar Aliansi Pers dan LSM.
Pembina Lembaga Investigasi Negara Pusat Gus Roby biasa disapa melalui sambungan telpon juga mendesak agar ini dibawa keranah hukum segera kami akan kawal dari Pusat untuk kasus ini karena sebagai LSM dan media adalah kontrol sosial kinerja aparatur negara dan segala bentuk kejadian yang berlaku dilingkungan masyarakat. Tidak seorangpun berhak mengancam dan mengintimidasi ataupun deskriminasi.
Kami dari Fw-Lsm Kalbar, akan mengawal kasus pengancaman ini yang sudah dilaporkan di Diskrimum Polda Kalbar (29/10/21), sampai mana prosesnya, biar semua terang benderang, supaya kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini ucap Ketua FW-LSM Kalbar, S Delvin SH.
[ Dny ]