.entry-title { text-align: center;
Adanya Aktivitas PETI di Dusun Muara Dua, Kecamatan Kelam Permai, Warga Minta Aparat Segera Bertindak

Adanya Aktivitas PETI di Dusun Muara Dua, Kecamatan Kelam Permai, Warga Minta Aparat Segera Bertindak

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar – Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Muara Dua, Desa Nanga Lebang, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas tersebut diduga berlangsung di aliran sungai sekitar permukiman warga. Sejumlah peralatan tambang tradisional hingga mesin dompeng dilaporkan terlihat beroperasi di lokasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan.

“Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan, terutama air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga : PETI Kembali Marak di Suhaid, 150 Lanting Siap Beroperasi di Desa Tanjung dan Tanjung Harapan

Dasar Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta potensi konflik sosial di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait laporan tersebut. Media ini akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat.

Pimred

}
error: Content is protected !!