.entry-title { text-align: center;
Lima Ormas Melawi Keluarkan Pernyataan Sikap Terbuka, Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada Syamsul Jahidin

Lima Ormas Melawi Keluarkan Pernyataan Sikap Terbuka, Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada Syamsul Jahidin

Mitragalaksi.com, Melawi – Lima organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Melawi secara resmi menyampaikan Pernyataan Sikap Terbuka sebagai respons atas berbagai pernyataan yang beredar di media sosial terkait Kabupaten Melawi dan Bupati Melawi yang disampaikan oleh Syamsul Jahidin.

Pernyataan sikap tersebut dipimpin oleh Ketua Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Melawi, Saleh Tapa, bersama perwakilan dari Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Melawi, Laskar Pemuda Melayu (LPM) Melawi, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Melawi, Sabang Merah Borneo Melawi, dan Persatuan Orang Melayu (POM) Melawi.

Dalam penyampaiannya pada Rabu (15/7/2026), Saleh Tapa menegaskan bahwa seluruh organisasi tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, etika, dan tidak menimbulkan keresahan maupun perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami menghargai kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan kritik, pendapat maupun masukan demi kemajuan daerah. Namun kebebasan tersebut harus dilandasi fakta, etika serta tidak menimbulkan keresahan maupun perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Saleh Tapa.

Minta Pertanggungjawaban atas Informasi yang Disampaikan

Dalam poin kedua pernyataan sikap, lima ormas meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral. Mereka menilai setiap pernyataan yang berkaitan dengan Kabupaten Melawi dan Bupati Melawi harus didukung fakta yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Menurut mereka, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi merusak nama baik seseorang, memicu keresahan masyarakat, serta mengganggu persatuan yang selama ini terjaga di Kabupaten Melawi.

Berikan Ultimatum 3×24 Jam

Melalui pernyataan tersebut, lima organisasi juga memberikan ultimatum kepada Syamsul Jahidin agar:

  • Menghapus seluruh konten yang dinilai belum teruji kebenarannya.
  • Menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
  • Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Melawi.

Seluruh tuntutan tersebut diberikan batas waktu 3×24 jam sejak pernyataan sikap disampaikan.

“Kami meminta saudara Syamsul Jahidin segera menghapus konten yang tidak teruji, memberikan klarifikasi secara terbuka, serta memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Melawi dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap.

Komitmen Menjaga Kondusivitas Daerah

Selain menyampaikan tuntutan, lima organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta keharmonisan masyarakat Kabupaten Melawi.

Mereka menilai stabilitas daerah merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan tidak boleh terganggu oleh informasi yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Kabupaten Melawi sebagai rumah bersama seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang apa pun,” ujar Saleh Tapa.

Kehormatan Bupati Dinilai Bagian dari Kehormatan Masyarakat

Dalam salah satu poin pernyataan, lima ormas juga menyatakan bahwa kehormatan Bupati Melawi merupakan bagian dari kehormatan masyarakat Kabupaten Melawi.

Mereka berpandangan bahwa penghinaan maupun tindakan yang dinilai menyakiti Bupati Melawi dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap masyarakat Melawi secara keseluruhan.

“Menghina dan menyakiti Bupati Melawi sama juga dengan menghina dan menyakiti kami sebagai masyarakat Kabupaten Melawi,” demikian isi pernyataan tersebut.

Siap Tempuh Jalur Hukum dan Adat

Apabila tuntutan yang telah disampaikan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan, lima organisasi tersebut menyatakan akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain jalur hukum, mereka juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui lembaga adat sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Melawi.

Di akhir pernyataannya, lima organisasi mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menggunakan media sosial secara bijak.

Red

}
error: Content is protected !!