Mitragalaksi.com, KETAPANG, KALBAR – Kesabaran warga Desa Kemuning-Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya memuncak. Pada Kamis (11/6/2026), masyarakat melakukan pemortalan total akses jalan milik PT NAA secara adat Dayak setelah 10 poin tuntutan yang sebelumnya disampaikan kepada perusahaan dinilai tidak mendapat tanggapan.
Aksi pemortalan dilakukan dengan memasang portal kayu dan membentangkan spanduk tuntutan di pintu masuk akses jalan perusahaan. Sebelum aksi dimulai, masyarakat terlebih dahulu menggelar ritual adat Dayak berupa pemasangan Tajau di simpang empat jalan menuju area perusahaan.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan warga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan aspirasi warga.
“Hari ini kami selaku masyarakat Desa Kemuning-Biutak melakukan pemortalan jalan secara adat Dayak di akses jalan perusahaan hingga ada tanggapan dari pihak perusahaan atas 10 tuntutan kami,” tegas salah seorang warga di lokasi aksi.
Warga juga mengingatkan bahwa portal yang dipasang telah melalui prosesi adat, sehingga siapa pun yang mencoba membongkar atau merusaknya akan dikenakan sanksi adat.
“Jika ada pihak lain yang membongkar atau merusak portal yang kami pasang secara ritual adat, maka akan dikenakan denda sanksi adat Tajau,” lanjutnya.
10 Tuntutan Masyarakat
Aksi pemortalan ini disebut bukan tindakan spontan. Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.
Adapun tuntutan masyarakat meliputi:
- Realisasi kemitraan dengan masyarakat
- Penyelesaian tumpang tindih lahan
- Transparansi proses GRTT
- Pemenuhan TKD seluas 6 hektare
- Prioritas lapangan pekerjaan bagi putra-putri daerah
- Pembangunan jembatan permanen yang telah lama dijanjikan
- hingga 10. Poin tambahan sebagaimana tercantum dalam spanduk aksi warga
Ancam Perluas Aksi
Masyarakat memberikan ultimatum kepada PT NAA agar segera memberikan respons dan membuka ruang penyelesaian. Jika tuntutan tetap diabaikan, warga mengancam akan memperluas aksi pemortalan ke sejumlah titik akses jalan perusahaan lainnya.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu bahkan menghentikan aktivitas operasional perusahaan apabila tidak segera ditemukan titik penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NAA belum memberikan keterangan resmi terkait aksi pemortalan tersebut.
Pemortalan jalan menggunakan mekanisme adat Dayak sendiri kerap menjadi langkah terakhir masyarakat adat di Kalimantan Barat ketika jalur dialog dengan perusahaan mengalami kebuntuan. Sanksi adat Tajau 10 dikenal sebagai bentuk hukuman adat yang diberlakukan untuk menjaga kehormatan wilayah serta menghormati kesepakatan bersama.
Kasus ini kembali menambah daftar konflik agraria dan persoalan kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Kabupaten Ketapang yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Mustakim



