.entry-title { text-align: center;
Ujang Kebal Hukum? Judi Sabung Ayam di Dusun Sempreni Menggila, APH Dipertanyakan

Ujang Kebal Hukum? Judi Sabung Ayam di Dusun Sempreni Menggila, APH Dipertanyakan

Mitra-galaksi.com, SINTANG – Praktik judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh Ujang di Dusun Sempreni, Desa Mengkirai Jaya, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, kini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan tamparan keras terhadap wibawa negara. Aktivitas haram ini berjalan terang-terangan, masif, dan nyaris tanpa hambatan, seolah hukum tidak berlaku di wilayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan informasi kuat dari masyarakat, arena judi sabung ayam itu sudah lama beroperasi, rutin digelar, menghadirkan pemain lintas desa hingga luar kecamatan, disertai praktik taruhan uang dalam jumlah besar. Namun yang paling mencolok, tidak pernah ada penindakan serius dari aparat penegak hukum (APH).

Nama Ujang, yang disebut sebagai pengurus utama, kini menjadi sorotan. Warga menilai Ujang bertindak seolah kebal hukum, menjalankan praktik perjudian dengan penuh percaya diri tanpa rasa takut akan razia, penangkapan, atau proses hukum.

“Kalau ini bukan kebal hukum, lalu apa namanya? Judi ramai, orang keluar masuk, suara ayam, taruhan uang. Tapi aparat seakan menutup mata,” ujar warga dengan nada geram.

Diduga Ada Pembiaran, Hukum Seakan Mati di Dedai Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: Ke mana APH? Mengapa praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dibiarkan hidup subur?

Judi sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 303 bis KUHP bagi para pemain dan pihak yang terlibat. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terdapat aliran dana besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Kelang Judi Sabung Ayam di Dusun Sempreni Diduga Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan ketiadaan negara. Kondisi ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis, bahkan mencuat spekulasi adanya oknum yang bermain atau membekingi praktik ilegal tersebut.

Merusak Moral, Mengancam Keamanan, Menantang Negara Judi sabung ayam bukan hanya soal taruhan. Aktivitas ini kerap menjadi pintu masuk perkelahian, mabuk-mabukan, premanisme, hingga tindak kriminal lainnya. Anak-anak dan generasi muda menjadi saksi langsung praktik menyimpang yang seolah dilegalkan oleh keadaan.

“Kalau begini terus, jangan salahkan masyarakat kalau percaya hukum hanya slogan. Judi dibiarkan, rakyat kecil langsung ditindak,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Desakan Keras: Tangkap, Tutup, Usut Tuntas Masyarakat Dusun Sempreni dan wilayah sekitar menuntut keras:

  • Polres Sintang segera melakukan penggerebekan dan penutupan total arena judi Menangkap dan memproses hukum pengurus, bandar, dan pemain
  • Mengusut dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum APH Membuka hasil penindakan secara transparan kepada publik
  • Jika praktik ini terus dibiarkan, publik menilai kepercayaan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sintang akan runtuh, dan negara dianggap kalah oleh perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait maraknya judi sabung ayam di Dusun Sempreni. Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada praktik ilegal yang menantang negara secara terbuka.

Pimred

}
error: Content is protected !!