Mitragalaksi.com, Meliau, Kabupaten Sanggau – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan izin tambang hingga manipulasi aset perusahaan mencuat dari lokasi tambang bauksit PT Persada Pratama Cemerlang (PPC). Puluhan warga Tiongkok diduga masuk dan bekerja secara masif di wilayah konsesi seluas 30 ribu hektar, tanpa pelaporan, tanpa izin yang jelas, dan tanpa melibatkan masyarakat lokal sedikit pun.
Sementara itu, delapan desa yang masuk dalam area tambang hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri:
1. Desa Meliau Hulu
2. Desa Meranggau
3. Desa Enggadai
4. Desa Lalang
5. Desa Baru Lombak
6. Desa Kunyil
7. Desa Melawi Makmur
8. Desa Sungai Kembayau
PEMINDAHAN KEPEMILIKAN IUP DIDUGA GELAP — DIPELOPORI PIHAK ASING
Dari penelusuran lapangan, IUP perusahaan yang menggunakan nama seorang warga bernama Pak Latif, disebut telah dilepas ke pengusaha asing dari Grup TIANSAN (China/Tiongkok).
Namun perpindahan kendali operasional ini tidak pernah melalui mekanisme adat, pemerintahan desa, atau lembaga resmi setempat.
Temenggung Adat Stefanus Aljas membenarkan bahwa tidak ada pemberitahuan sama sekali.
Sebuah langkah yang mencurigakan — perpindahan kendali tambang skala besar tanpa jejak administrasi yang terbuka.
MASUKNYA TKA CHINA SECARA SENYAP — TANPA LAPORAN, TANPA IZIN, TANPA PENGAWASAN
Informasi masyarakat menguatkan dugaan bahwa puluhan TKA asal China/Tiongkok telah bekerja di lokasi tambang, beroperasi tanpa pelaporan kepada pemerintah desa sebagaimana diwajibkan oleh:
UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian)
Permenaker No. 8 Tahun 2021 (Penggunaan TKA)
Fakta lapangan mengungkapkan:
❗ Tidak ada TKA yang melapor ke Temenggung Adat
❗ Tidak ada TKA yang melapor ke kantor desa
❗ Tidak ada sosialisasi perusahaan kepada 8 desa terdampak
❗ Dugaan kuat tidak adanya visa kerja resmi (ITAS/TKA)
Di sisi lain, masyarakat lokal tidak diperkerjakan sama sekali, bahkan untuk pekerjaan umum yang tidak membutuhkan keahlian khusus.
Ini menambah kecurigaan bahwa aktivitas perusahaan sengaja ditutup-tutupi.
TOKOH PENGATUR TKA DIDUGA BERNAMA “HENGKY SAW”
Nama seorang pria bernama Hengky Saw muncul sebagai sosok pengendali lapangan dan penerjemah yang mengatur seluruh pergerakan TKA dari China.
Ia disebut sebagai:
Penghubung antara pihak China dan perusahaan
Pengatur operasional TKA
Penentu pembagian wilayah kerja
Dugaan perannya yang dominan memunculkan pertanyaan:
Siapa sebenarnya sosok ini dan apa kewenangannya dalam operasi tambang raksasa tersebut?
KEPALA DESA BERTEBARAN KECAMAN — PERUSAHAAN DISEBUT TIDAK TAAT ATURAN
Beberapa kepala desa di wilayah operasi kompak mengecam sikap perusahaan yang dinilai sembunyi-sembunyi dan arogan:
✓ Kadus Sungai Rambai
Membenarkan bahwa tidak ada laporan keberadaan TKA.
✓ Kades Meranggau, Kristop, SH
Membenarkan bahwa masyarakat lokal tidak dilibatkan dalam aktivitas tambang.
✓ Kades Meliau Hulu, Alpiansyah
Mengungkapkan kemarahan:
“Seharusnya dilaporkan secara resmi. Tidak ada sosialisasi. TKA beroperasi begitu saja. Ini tidak bisa dibiarkan.”
SKANDAL MOBIL HILUX “JELMAAN” BRIMOB — SIAPA YANG BERMAIN?
Lebih memperkeruh dugaan pelanggaran, satu unit mobil Hilux milik perusahaan ditemukan telah:
Dicet seperti kendaraan Brimob
Dipasang lambang Brimob
Menggunakan plat kepolisian
Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran, tetapi pemalsuan identitas kendaraan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Publik menuntut penjelasan:
Apa tujuan perusahaan menyamar menggunakan kendaraan polisi?
Ada kepentingan apa di balik penggunaan simbol Brimob?
PT PERSADA PRATAMA CEMERLANG TUTUP MULUT
Hingga saat ini, tidak ada satu pun jawaban resmi dari perusahaan terkait:
Legalitas TKA asal China
Proses perpindahan IUP ke pihak asing
Dugaan penggunaan kendaraan bodong beratribut Brimob
Alasan tidak mempekerjakan masyarakat lokal
Aktivitas 30 ribu hektar tambang yang berjalan tanpa transparansi
Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan penyimpangan.
MENDESAK : PEMERINTAH & APH HARUS TURUN TANGAN
Temuan lapangan menunjukkan rangkaian dugaan pelanggaran serius:
🔴 Dugaan pelanggaran Imigrasi
TKA bekerja tanpa visa kerja yang sah.
🔴 Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan
Masyarakat lokal tidak diberdayakan.
🔴 Dugaan pelanggaran Minerba
Operasi berjalan tanpa sosialisasi dan tanpa struktur yang jelas.
🔴 Dugaan pemalsuan kendaraan dinas kepolisian
🔴 Dugaan pengambilalihan tambang secara gelap oleh pihak asing
Situasi ini menuntut tindakan cepat dari:
Ditjen Imigrasi
Polda Kalbar
Disnakertrans
Inspektorat Tambang
Pemerintah Daerah
Kejaksaan Tinggi
Jika tidak, maka keberadaan TKA asing dan lemahnya pengawasan berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan.
Redaksi



