Mitragalaksi.com, Melawi – Kalimantan Barat — Menyikapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari SPBU 64.786.07 di Desa Paal, Kabupaten Melawi kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pihak SPBU memberikan klarifikasi.
Pihak pengelola SPBU 64.786.07 menegaskan bahwa selama ini kegiatan operasional di SPBU mereka telah mengikuti aturan dan prosedur resmi yang ditetapkan oleh Pertamina, termasuk dalam hal penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
“Kami selalu menjual BBM sesuai dengan ketentuan dan tidak pernah secara sengaja menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak. SPBU kami melayani masyarakat umum, kendaraan pribadi, serta usaha kecil sesuai daftar konsumen resmi,” ujar salah satu perwakilan SPBU yang dihubungi media, (16/10/2025).
Terkait tudingan bahwa BBM dijual dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau drum plastik, pihak SPBU menyebutkan bahwa pembelian tersebut hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang telah memiliki izin resmi dari pihak berwenang, seperti keperluan alat pertanian atau transportasi air, dan dilakukan dengan pengawasan ketat.
Sementara itu, Rama manager SPBU juga menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang beredar. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik, karena belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung SPBU miliknya dalam praktik penyaluran BBM ke tambang ilegal.
“Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Pertamina untuk membuktikan bahwa tidak ada praktik penjualan BBM ke PETI. Kami juga mendukung langkah penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi,” tegas Rama melalui keterangan tertulis.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan dapat menyikapi informasi secara bijak dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak mana pun.
Tim Redaksi
—