.entry-title { text-align: center;
IWO Indonesia Kalbar, Warning Polresta Pontianak ; Kasus 46 Keping Emas 32 Kg Harus Jelas.

IWO Indonesia Kalbar, Warning Polresta Pontianak ; Kasus 46 Keping Emas 32 Kg Harus Jelas.

Mitra-Galaksi.com,, Pontianak – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Syafaruddin Delvin, S.H, mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak untuk lebih terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus 47 keping emas batangan dengan berat total 32,9 kilogram yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Menurut Delvin, kasus besar tersebut seharusnya sudah memiliki kejelasan hukum, namun publik justru melihat seolah-olah penanganannya “senyap” tanpa perkembangan berarti.

“Kasus 47 keping emas seberat 32,9 kilogram sampai sekarang senyap, seolah-olah tidak ada penanganan lanjutan. Seharusnya sudah P21, berkas diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi sampai saat ini publik bertanya, kemana kasus tersebut dinaikkan atau di-86?” tegas Delvin, Selasa (24/9/2025).

Ia menegaskan, IWO Kalbar akan terus mengawal kasus ini agar transparan dan tidak mengecewakan masyarakat.

“Kami akan mengawal kasus ini. Jangan sampai publik yang sudah apresiasi kepolisian malah berbalik arah. Perkembangan kasus 47 keping emas ini adalah prestasi besar bagi Polresta Pontianak, sehingga wajib diberitahukan ke publik sampai di mana kelanjutannya,” tambahnya.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi Pertalite di Kapal Tangker Sukses Global

47 Keping Emas dari Kasus Narkoba

Sebelumnya, Polresta Pontianak berhasil mengamankan 47 keping emas batangan dengan berat total 32,9 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan kasus tersebut tercatat dalam dua laporan polisi (LP) berbeda:

LP Nomor 17: Diamankan 44 keping emas dengan berat 28,403 kilogram. Barang bukti berupa emas merek Simba dengan ukuran mulai 1 gram hingga 50 gram.

LP Nomor 18: Ditemukan 3 keping emas dengan berat 3,163 kilogram.

“Saat ini, kami masih menunggu kedatangan delapan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta untuk melakukan verifikasi kadar dan legalitas emas yang disita,” kata Wawan, Rabu (21/5/2025).

Bermula dari Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasus emas ilegal ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga keping emas mencurigakan. Penelusuran lanjutan mengarah ke lokasi penyimpanan lain, hingga akhirnya polisi menemukan tambahan 44 keping emas.

“Total emas yang berhasil diamankan dari seluruh lokasi berjumlah 47 keping emas batangan,” jelas Wawan.

Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menyebut temuan tersebut menambah daftar panjang kasus peredaran emas ilegal di Kalimantan Barat, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tambang tanpa izin.

“Setelah pemeriksaan ahli selesai, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” tambah Wawan.

Dalam kasus ini, Polresta Pontianak juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Namun hingga kini, publik masih menunggu kejelasan tindak lanjut kasus tersebut. Desakan dari berbagai pihak, termasuk IWO Kalbar, diharapkan mampu mendorong aparat penegak hukum agar transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus bernilai miliaran rupiah ini.

Tim

}
error: Content is protected !!