Mitra-galaksi.com, Sekadau, Kalbar. PT Parna Agro Mas Belitang menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring pada 24 Agustus 2025 mengenai dugaan penyimpangan dalam penjualan limbah perusahaan.
Penjelasan Pihak Pembeli , Dalam keterangannya di pabrik pada Selasa (26/8/2025), Hendrik selaku Senior Mill Manager perusahaan penjual minyak limbah sawit menegaskan bahwa seluruh proses transaksi berjalan sesuai aturan hukum, kesepakatan kontrak, serta kewajiban perpajakan.
Baca juga : Sangat Memprihatinkan, Polres Sintang Diduga Tutup Mata Terhadap Aktivitas PETI di Mengkurai
“Semua mekanisme penjualan limbah telah mengikuti ketentuan resmi. Tidak ada pelanggaran baik dari sisi kontrak maupun kewajiban perpajakan perusahaan,” ujar Hendrik dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Klarifikasi Perusahaan Humas PT Parna Agro Mas Belitang, Hengki, menjelaskan bahwa kerja sama penjualan limbah sawit dilakukan berdasarkan kontrak jual beli resmi dengan pihak kuasa pembeli. Ia menegaskan, kontrak tersebut bersifat LOCO, sehingga perusahaan tidak memiliki keterlibatan dalam urusan pengiriman maupun distribusi barang.
“Kesepakatan ini dijalankan secara profesional dan transparan. Seluruh kewajiban pajak juga telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ungkap Hengki.
Komitmen Bisnis Lebih jauh, perusahaan menekankan komitmennya untuk menjalankan usaha sesuai standar hukum, prinsip transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang sempat beredar di ruang publik.
“PT Parna Agro Mas Belitang mendukung praktik bisnis berkelanjutan dan akan tetap taat hukum dalam setiap aktivitas operasionalnya,” tambah Hengki.



