.entry-title { text-align: center;
Proyek Revitalisasi Danau dan Bendungan di Putussibau Utara Sebesar 20 M Terlambat, Terancam Denda Keterlambatan.

Proyek Revitalisasi Danau dan Bendungan di Putussibau Utara Sebesar 20 M Terlambat, Terancam Denda Keterlambatan.

Mitragalaksi.com, Putussibau, Kalbar. 28 Januari 2025 – Proyek revitalisasi danau dan pembangunan bendungan di Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp20 miliar, mengalami keterlambatan dalam penyelesaian. Proyek ini seharusnya rampung pada 31 Desember 2024, namun hingga saat ini belum selesai.

Menurut informasi dari Said, Pengawas Pekerjaan, proyek tersebut telah berjalan selama 8 bulan, namun mengalami kendala karena banjir yang sempat menghentikan pekerjaan selama lebih dari satu bulan. “Pekerjaan yang belum selesai hanya pengerukan danau dengan target 300 meter lagi,” ujarnya pada Senin (27/1).

Yetri Fasawal, Lurah Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara, juga mengungkapkan bahwa kondisi cuaca menjadi tantangan utama dalam proyek ini. “Kemarin itu ada banjir, pekerjaan sempat terhenti sekitar dua minggu,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa pembangunan bendungan ini penting untuk mencegah banjir di daerah tersebut.

Sosialisasi terkait proyek ini sudah dilakukan sejak awal 2024 sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Putussibau Utara. Pemerintah setempat mendukung penuh proyek tersebut karena akan berfungsi sebagai penampungan air ketika curah hujan tinggi.

Meski mengalami keterlambatan, harapan besar masih ada agar proyek ini bisa segera selesai dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama dalam menangani masalah banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

Baca Juga : Menjelang Imlek Harga Gas LPG 3Kg Naik Hingga Rp.36.000/Tabung

Proyek revitalisasi dan pembangunan bendungan tersebut yang berlokasi di Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, saat ini tengah mengalami keterlambatan. Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 miliar, yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2024 ini, hingga saat ini belum mencapai penyelesaian. Akibatnya, kontraktor pelaksana proyek, CV Anugrah Bayu Perkasa, diduga dikenakan denda karena melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Salah satu narasumber menyatakan, “Sudah 8 bulan proyek ini berjalan, namun progresnya masih belum mencapai target yang diharapkan. Keterlambatan ini menimbulkan berbagai masalah, termasuk ancaman penalti denda.”

Pihak terkait dari Kementerian PUPR dan CV Anugrah Bayu Perkasa belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan proyek ini. Masyarakat sekitar berharap agar proyek ini dapat segera diselesaikan untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut.

Tim/Red

}
error: Content is protected !!