.entry-title { text-align: center;
Lapor Bapak Kapolda, Judi Tembak Ikan Marajalela, Polres Singkawang Tidak Berani Lakukan Penegakan Hukum

Lapor Bapak Kapolda, Judi Tembak Ikan Marajalela, Polres Singkawang Tidak Berani Lakukan Penegakan Hukum

Mitragalaksi.com, Singkawang, Kalbar. Praktik judi tembak ikan di Kota Singkawang kembali menuai sorotan dan kecaman keras dari masyarakat, tokoh agama, dan praktisi hukum.

Aktivitas ilegal ini dinilai merusak moral generasi muda dan mengganggu ketertiban umum. Selasa,(13/05/2025).

Beberapa titik lokasi yang dipantau aktif digunakan sebagai tempat judi antara lain:

  1. Jalan Padang Pasir, Saliung (depan jembatan timbang dan samping sekolah),
  2. Jalan BLKI Kopisan (depan Pekong), Jalan Tani (depan Caffe D’Brother dan Bar No Limit),
  3. Jalan Yos Sudarso (belakang Aming Caffe),
  4. Jalan Kridasana (depan Gang Karya 1),
  5. Jalan P. Belitung (samping Gang Sinar),
  6. Jalan GM Situt (Simpang Bambu Runcing).

Sorotan tajam tertuju pada lokasi di Jalan Tani, depan Caffe D’Brother, yang dinilai paling mencolok karena terus beroperasi meskipun telah dilaporkan warga.

Baca Juga : Syarifuddin S.H, : Judi Tembak Ikan Di Singkawang Bebas Beroperasi, APH Dinilai Tutup Mata.

“Ini bukan sekadar permainan. Jelas-jelas ini judi yang merusak. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat,” ujar seorang tokoh agama yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Perjuangan Kota Kota Pontianak, Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., menegaskan,“Pasal 303 KUHP secara eksplisit melarang perjudian. Kegiatan ini harus segera ditindak.”

Menurutnya, keberadaan judi tembak ikan di tengah pemukiman melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan. Aparat disebut perlu bertindak agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Permainan tembak ikan yang mengandung unsur taruhan telah dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 juga secara tegas melarang praktik tersebut.

Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang berkedok permainan.

“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk bersih-bersih dari praktik perjudian,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.
Warga meminta atensi Kapolri benar-benar dijalankan oleh jajaran Polres Singkawang. Sejumlah laporan masyarakat telah disampaikan, namun belum terlihat tindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, lokasi judi di Jalan Tani masih beroperasi, memunculkan tanda tanya besar tentang keseriusan penegakan hukum di daerah.

Sumber : DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat

}
error: Content is protected !!