.entry-title { text-align: center;
Kelang Judi Sabung Ayam di Dusun Sempreni Diduga Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata

Kelang Judi Sabung Ayam di Dusun Sempreni Diduga Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata

Mitragalaksi.com, SINTANG, KALBAR — Praktik judi sabung ayam yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Dusun Sempreni, Desa Mengkirai Jaya, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang kian menuai kecaman. Aktivitas ilegal yang jelas melanggar hukum ini disebut-sebut telah lama beroperasi, namun anehnya hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Kelang judi sabung ayam tersebut bukan sekadar hiburan ilegal biasa. Informasi yang diperoleh menyebutkan, taruhan bernilai besar menjadi daya tarik utama, dengan perputaran uang yang diduga mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah setiap kali arena dibuka. Kondisi ini membuat kelang tersebut bak “ladang uang” bagi para pemain dan pihak penyelenggara.

Yang lebih memprihatinkan, kegiatan ini diduga sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat, namun penindakan hukum seolah tidak pernah terjadi. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan memicu spekulasi bahwa kelang judi tersebut seakan-akan kebal hukum.

Baca Juga : Kelang Judi Sabung Ayam di Dusun Sempreni Diduga Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa jalan lama dan ramai seperti itu. Masa aparat tidak tahu?” ujar seorang warga dengan nada kesal.

“Kalau tidak salah pengurus Judi Sambung Ayam Tersebut Berinisial “UJG” bang, ungkapnya”

Keberadaan judi sabung ayam ini dinilai sangat meresahkan. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi memicu tindak kriminal, perkelahian, konsumsi minuman keras, hingga kerusakan moral masyarakat, terutama generasi muda yang ikut menyaksikan praktik perjudian secara terbuka.

Padahal, secara tegas Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan hukum seolah mandul ketika berhadapan dengan praktik judi di wilayah ini.

Masyarakat kini mendesak Polres Sintang dan Polda Kalimantan Barat agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menutup dan membongkar jaringan judi sabung ayam di Dusun Sempreni tanpa kompromi.

Jika aparat terus diam dan membiarkan praktik ini berlanjut, maka wajar bila publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh perjudian, dan hukum tidak boleh kalah oleh uang.


 

}
error: Content is protected !!