.entry-title { text-align: center;
Proyek Jalan Munguk–Engkanyar Senilai Rp18,5 Miliar Disorot, LSM Galaksi Minta BPJN Kalbar Turun Tangan

Proyek Jalan Munguk–Engkanyar Senilai Rp18,5 Miliar Disorot, LSM Galaksi Minta BPJN Kalbar Turun Tangan

Mitragalaksi.com, LANDAK, KALIMANTAN BARAT – Pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Munguk–Engkanyar dengan nilai kontrak sebesar Rp18,5 miliar menjadi sorotan setelah ditemukan kondisi permukaan jalan yang tampak mengalami kerusakan dan penambalan pada sejumlah bagian.

Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat tersebut memiliki panjang penanganan 2,500 kilometer dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut menggunakan nomor kontrak 29/PKS/HK.02.01/Bpjn12.6.1/2025, dengan tanggal kontrak 22 Desember 2025.

Adapun perusahaan pelaksana yang tercantum adalah PT Fortu Purna Karya, sedangkan konsultan supervisi tercatat PT Laras Sembada KSO bersama PT Trijaya First Engineering.

Dokumentasi kondisi jalan yang diambil pada Rabu (4/11/2026) memperlihatkan sejumlah bagian permukaan aspal tampak tidak rata, mengalami penambalan, serta menunjukkan kondisi yang perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta pengawasan selama proses pelaksanaan proyek.

LSM Galaksi Soroti Dugaan Keterlambatan

LSM Galaksi meminta BPJN Kalimantan Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait kesesuaian waktu penyelesaian pekerjaan dengan masa kontrak yang telah ditentukan.

Dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, pihak terkait diminta membuka dan memeriksa dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), jadwal pelaksanaan, laporan progres fisik, serta berita acara serah terima pekerjaan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, LSM Galaksi meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerapkan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagaimana ketentuan Pasal 79 ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, denda keterlambatan ditetapkan sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Pengambilan Material Pasir dan Batu Tanpa Izin

Selain persoalan kualitas dan waktu pengerjaan, LSM Galaksi juga menyoroti dugaan pengambilan material pasir dan batu yang digunakan untuk pekerjaan proyek tersebut.

LSM meminta BPJN Kalimantan Barat bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi asal material, dokumen perizinan, bukti pembelian, serta dokumen pengangkutan material yang digunakan oleh pihak pelaksana.

Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan berasal dari sumber yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan pengambilan material dari lokasi tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalan tersebut diminta untuk diteruskan kepada instansi berwenang guna dilakukan penanganan sesuai hukum.

BPJN Diminta Lakukan Pemeriksaan Lapangan

LSM Galaksi mendesak BPJN Kalimantan Barat tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga turun langsung ke lokasi pekerjaan.

Pemeriksaan diharapkan mencakup ketebalan aspal, kepadatan lapisan jalan, kualitas agregat, kesesuaian volume pekerjaan dengan pembayaran, serta kondisi fisik hasil pembangunan.

Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp18,5 miliar tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

LSM Galaksi juga meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pengaduan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BPJN Kalimantan Barat, PPK 2.1, PT Fortu Purna Karya, maupun konsultan supervisi terkait kondisi jalan dan dugaan yang menjadi sorotan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

(TIM REDAKSI)

}
error: Content is protected !!