.entry-title { text-align: center;
Bupati Melawi Sampaikan Jawaban Pemkab atas Pandangan Fraksi DPRD soal KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Bupati Melawi Sampaikan Jawaban Pemkab atas Pandangan Fraksi DPRD soal KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Mitragalaksi.com, MELAWI — DPRD Kabupaten Melawi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026, Kamis (20/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa menyampaikan tanggapan dan penjelasan Pemkab Melawi atas sejumlah pandangan, masukan, serta sorotan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, termasuk Fraksi PDI Perjuangan.

Salah satu hal yang disampaikan Bupati berkaitan dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026, khususnya realisasi anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) hingga semester I.

Bupati menjelaskan, rata-rata realisasi anggaran pada OPD hingga semester I 2026 mencapai 40,49 persen. Namun, sejumlah OPD masih memiliki tingkat serapan anggaran yang relatif rendah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar 22,37 persen dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sebesar 4,36 persen.

Menurut Bupati, rendahnya serapan anggaran pada sejumlah OPD tersebut antara lain disebabkan adanya kegiatan yang pelaksanaannya melalui proses lelang. Proses tersebut membutuhkan sejumlah tahapan sehingga waktu pelaksanaan kegiatan menjadi lebih panjang.

“Kegiatan yang mengalami keterlambatan disebabkan karena kegiatan yang melalui proses lelang dan harus melalui tahapan yang cukup panjang sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama dalam pelaksanaannya,” tutur Bupati.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa program dan kegiatan yang telah dianggarkan, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat, tetap berjalan sesuai target. Pemerintah daerah juga terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah berkomitmen dan berupaya untuk memastikan bahwa seluruh anggaran tahun 2026 dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan tepat waktu,” ujar Bupati.

Target PAD Naik Rp3,17 Miliar

Bupati juga memberikan penjelasan terkait perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi. Target PAD yang sebelumnya sebesar Rp104,536 miliar mengalami peningkatan menjadi Rp107,714 miliar.

Menurutnya, peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi adanya penambahan penerimaan dari retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Melawi, khususnya yang bersumber dari penerimaan piutang BPJS.

“Penambahan target PAD tersebut berasal dari penambahan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Melawi, khususnya penerimaan dari piutang BPJS,” jelasnya.

Penyertaan Modal Bank Kalbar Rp3 Miliar

Berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Melawi telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2026–2030.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Melawi mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp3 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar pada tahun 2026.

Penyertaan modal tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah, termasuk melalui penerimaan dividen, sekaligus mendukung pembangunan dan penguatan perekonomian di Kabupaten Melawi.

Utang Daerah Rp23,5 Miliar

Sementara itu, terkait pembiayaan melalui utang daerah, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Melawi merencanakan penggunaan utang sebesar Rp23,5 miliar untuk mendukung sejumlah kebutuhan pembangunan daerah.

Dana tersebut antara lain direncanakan untuk rehabilitasi Gedung Kantor Bupati Melawi serta melanjutkan pembangunan Masjid Juang Kabupaten Melawi.

Untuk pelunasannya, Pemkab Melawi akan melakukan pembayaran secara bertahap mulai tahun 2026 hingga Januari 2030. Adapun estimasi bunga pinjaman yang harus ditanggung pemerintah daerah sebesar 5,95 persen.

Pemkab Respons Kondisi SD Negeri 16 Dusun Sawak Bonak

Bupati juga menanggapi sorotan mengenai kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Melawi, khususnya SD Negeri 16 Dusun Sawak Bonak, Desa Tanjung Sokan, yang mengalami kerusakan dan dinilai sudah tidak layak dalam menunjang proses belajar mengajar.

Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Melawi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil sejumlah langkah penanganan, mulai dari koordinasi dan pendataan kondisi sekolah hingga pengusulan kebutuhan rehabilitasi sarana dan prasarana kepada pemerintah pusat.

“Khusus untuk penanganan sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dan perbaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Melawi telah mengusulkan melalui program revitalisasi satuan pendidikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” ungkapnya.

Pemkab Melawi, kata Bupati, akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kebutuhan rehabilitasi dan perbaikan sarana serta prasarana pendidikan dapat ditangani sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang berlaku.

 

Red

}
error: Content is protected !!