.entry-title { text-align: center;
Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wakil Bupati Sintang Tersangka, Kasus Pesparawi Melawi Jadi Target Berikutnya

Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wakil Bupati Sintang Tersangka, Kasus Pesparawi Melawi Jadi Target Berikutnya

Mitragalaksi.com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali membuat gebrakan dalam penegakan hukum. Setelah menetapkan mantan Wakil Bupati Sintang berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, kini sorotan publik beralih ke dugaan penyimpangan anggaran Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi di Kabupaten Melawi senilai Rp 11,1 miliar.

Penetapan AS sebagai tersangka diumumkan dalam keterangan resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dan disebutkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan bukti-bukti kuat serta keterangan berbagai saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Kasus Pesparawi Melawi Mulai Diperiksa Intensif Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada dugaan korupsi kegiatan Pesparawi Ke-X Provinsi Kalbar Tahun 2023 yang digelar di Kabupaten Melawi. Total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp 11.100.000.000, terdiri dari:

  • APBD Melawi: Rp 7 miliar
  • Hibah Provinsi: Rp 4 miliar,
  • Hibah Kementerian Agama: Rp 100 juta.

DPC LSM Galaksi Anidda F.M.A, menyebut adanya indikasi kuat mark up dan ketidakwajaran dalam sejumlah pos anggaran. Temuan tersebut telah dilaporkan resmi kepada lembaga penegak hukum, termasuk Kejati Kalbar dan KPK.

Kejari Sintang Mulai Panggil Saksi

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Sintang telah memulai pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait penyelenggaraan Pesparawi. Sejumlah saksi dari panitia, penyedia jasa, hingga pihak pemerintah daerah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk membuka apakah benar terjadi:

penggelembungan harga (mark up),ketidaksesuaian realisasi kegiatan, penyimpangan pada penggunaan anggaran hibah hingga potensi kerugian negara sebagaimana dilaporkan LSM Galaksi.

DPC LSM Galaksi sebelumnya telah menyerahkan laporan resmi 27 Februari 2024 yang memuat rincian dugaan kejanggalan serta dokumen anggaran yang dinilai tidak wajar. Dalam laporan tersebut, mereka mendesak Kejati Kalbar, Polda Kalbar, dan KPK untuk melakukan audit menyeluruh demi memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara-negara.

Publik Menunggu Langkah Tegas Kajati Kalbar

Dengan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Bupati Sintang, publik menilai Kejati Kalbar sedang memperluas fokus penyelidikan terhadap dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Barat. Kasus Pesparawi Melawi menjadi perh tuatian besar karena melibatkan anggaran besar dan laporan resmi dari masyarakat sipil.

DPC LSM Galaksi Anidda F.M.A, juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama karena kegiatan keagamaan dianggap tidak boleh menjadi sarana praktik korupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penutup

Kini masyarakat menunggu apakah Kasus Pesparawi Melawi akan naik ke tahap penyidikan dan apakah akan ada penetapan tersangka baru. Sementara itu, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap dugaan korupsi tanpa pandang bulu.

 

Tim/red

}
error: Content is protected !!