Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.In., mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Dalam pernyataannya kepada media, Syafarudin menyoroti bahwa praktik PETI ilegal masih aktif di sejumlah wilayah kabupaten dan belum tertangani secara maksimal oleh pihak terkait.
“Kegiatan PETI ilegal masih marak di beberapa daerah Kabupaten seperti Bengkayang, Sambas, Landak, Ketapang, Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Ini harus menjadi perhatian serius, jangan hanya menjadi slogan belaka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syafarudin menekankan bahwa penindakan terhadap PETI tidak boleh hanya sebatas wacana tanpa realisasi nyata di lapangan.
“Atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait pemberantasan PETI di Kalbar harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkret oleh aparat di daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Cukong “AS” Tak Tersentuh Hukum, IWOI Kalbar Tunggu Komitmen Kapolda Kalbar Tangani PETI.
Ia juga menegaskan bahwa ketegasan hukum sangat diperlukan agar kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara tersebut bisa segera dihentikan.
“Sudah saatnya penegakan hukum dijalankan secara adil dan profesional. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Syafarudin Delvin.
Dasar Hukum Terkait PETI Ilegal., Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindakan ilegal yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ketenruan Pasal 158 yang berbunyi.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup., Pasal 98 Ayat (1),“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.”
Syafarudin juga meminta masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan PETI ilegal yang terjadi di lingkungannya. publik berhak bersuara lebih keras,” pungkasnya.
Redaksi