.entry-title { text-align: center;
Warga Resah Air Sungai Retok Berubah Warna, Menyebabkan Warga Gatal-Gatal : Dugaan Adanya Tambang Emas Ilegal Mencemari Hulu

Warga Resah Air Sungai Retok Berubah Warna, Menyebabkan Warga Gatal-Gatal : Dugaan Adanya Tambang Emas Ilegal Mencemari Hulu

Mitragalaksi.com, Kubu Raya Kalimantan Barat – 12 Juni 2025, Keresahan warga Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memuncak. Sungai yang selama ini menjadi sumber air utama tiba-tiba berubah warna menjadi keruh seperti coklat susu. Warga menduga, perubahan warna dan pencemaran ini berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di kawasan hulu, tepatnya di sekitar Desa Sumsum dan Desa Pongok, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Sementara itu saat dikonfirmasi, kades retok menjelaskan bahwa dirinya telah menginformasikan peristiwa tersebut ke Pihak Pemerintah Kecamatan Kuala Mandor termasuk pihak Polsek Kuala Mandor B yang langsung melakukan pemantauan disekitar aliran sungai yang tercemar tersebut ujar Kepala Desa Retok, Sahidin, S.H., melalui sambungan telepon.

Indikasi kuat mengarah pada keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Landak. Limbah tambang diduga dibuang langsung ke badan sungai tanpa proses filtrasi dan pengolahan, menyebabkan kerusakan ekologis yang nyata. Warga menyebut, selain air yang berubah warna, mata pencaharian dan kesehatan mereka kini terancam.

“Selama ini kami bergantung penuh pada air sungai. Sekarang, jangankan untuk mencuci, mandi saja bisa gatal-gatal,” ujar Lina (37), warga setempat yang sejak awal pekan ini terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga : “Pelaku Kayu Ilegal Bebas, Kinerja Penyidik Disorot”

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

3. Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.”

Pemerintah Desa Retok berencana mengirimkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya dan DLH Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran sungai dan aktivitas PETI di hulu. Warga juga mendesak Polda Kalbar dan Mabes Polri turun tangan untuk mengusut dan menindak pelaku penambangan ilegal serta pihak-pihak yang membekingi operasi PETI ini.

“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma desa kami yang rusak. Sungai-sungai lain bisa ikut tercemar, dan ini bom waktu bagi kesehatan masyarakat,” kata Rafiq, pegiat lingkungan lokal.

Kasus di Sungai Retok bukan kejadian tunggal. Ia menjadi bagian dari potret kerusakan sistemik akibat pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat. Kerusakan ekosistem sungai, gangguan kesehatan masyarakat, dan hilangnya mata pencaharian menjadi konsekuensi langsung dari ketiadaan penegakan hukum dan pengawasan lingkungan.

Sumber : Kepala Desa Retok

}
error: Content is protected !!